Sempat Status DPO, Pelaku Pencurian 322 Karung Pupuk Ini Ditangkap Polsek Dumai Timur
Administrator - Selasa, 16 Mei 2023 20:25 WIB
tanjakberita.com - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023, ARD Alias AC (30), pelaku Tindak Pidana Pencurian ini berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai, Senin (15/5/2023), sekira pukul 22.00 Wib malam.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kapolsek Dumai Timur, AKP Yusup Purba, SH, MH, kepada media menjelaskan sebelumnya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian oleh pelaku pada Jumat (27/1/2023) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Kejadian pencurian itu lokasinya di Gudang Pupuk Urea PT Karina Yanicha Perkasa, Jalan Sei Masang, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"ARD Alias AC (30) merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, usai melakukan aksi pencurian terhadap 322 (tiga ratus dua puluh dua) karung Pupuk Urea di PT Karina Yanicha Perkasa sehingga mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp 177.100.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)," jelas Kapolres melalui AKP Yusup Purba, Selasa (16/5/2023).
Hingga pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, AKP Rahmad Taufik Harahap, S.Kom, MH dan Panit I Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Suherman R, S.H berhasil membekuk ARD Alias AC (30) saat sedang berada disalah satu warung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Dumai Timur, bersama ARD Alias AC (30) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih.
Usai diperiksa lebih lanjut, ARD Alias AC (30) mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang PT.l Karina Yanicha Perkasa dan perbuatan tersebut telah dilakukan ARD Alias AC sebanyak 2 kali bersama rekannya RN (35) warga Kecamatan Bukit Kapur yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARD Alias AC (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar ±4 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Pelalawan Terima Penghargaan Satlantas Terbaik I Se-Polda Riau Dalam Program Bulan Tertib Helm
Secara Serentak DitLantas Polda Riau Tingkatkan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas
Kasat Lantas Polres Pelalawan Adakan Program Police Goes To School
Dinas Ketahan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Taja Acara Gerakan Pangan Murah
Polres Dumai Pantau Gudang Logistik KPU Jelang Pemilu
Hari Ulang Tahun Humas Polri Ke 72, Polres Dumai Gelar Donor Darah
Komentar