Sudah Banyak Terjerat Hukum, Kali Ini 4 Pelaku TPPO Kembali Ditangkap Polairud Polres Dumai
Administrator - Minggu, 13 Agustus 2023 21:41 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) ilegal sudah banyak terjerembab hukum setelah berhasil ditangkap aparat hukum khususnya di Kota Dumai hingga berproses ke peradilan, namun hal tersebut tampak tidak membuat efeck jera kepada pelaku lainnya.
Faktanya kali ini kembali aparat hukum dari Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Sebagaimana dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Polairud Polres Dumai, AKP Yudha Efiar, SH, lewat keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan soal penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku TPPO.
Menurut AKP Yudha Efier, penangkapan dugaan pelaku TPPO bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat.
Informasi masyarakat itu kepada pihaknya (Polairud) mengatakan bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah dikawasan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, SH bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Masing-masing menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra BM 1280 MT, 1 unit mobil merk Toyota Kijang BM 1797 DH dan 1 unit mobil merk Suzuki Karimun dengan BM 1994 JJ.
"Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah," jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Minggu (13/8/2023).
Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel, 1 unit Handphone Android merk Oppo dan 2 unit Handphone Android merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
"Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai", Kata Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kasat Polairud Polres Dumai.
Mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Curi Kabel Traffic Light, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi Dishub Apresiasi
Suami Kartini Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Di Lampung
Update Hari Ini Terkait Pembunuhan Kartini, Ketua RT 10; Pelaku Masih Jualan Bakso Usai Kejadian
Pelaku "Bajing Loncat" Ini Telah Dibekuk Polisi
Jual Gadis Ke Pria Hidung Belang, Pelaku Dicokok Tim Satgas TPPO Polres Dumai
Pelaku Jambret Ibu Anny Dongoran Di Jalan Pulau Mampu Diringkus Polres Dumai
Komentar