Tanam Ganja 1,5 Hektar Di Ladang, Pemilik Diburu
Administrator - Senin, 24 Juli 2023 09:31 WIB
Photo (dok.detikcom)
tanjakberita.com, BENGKULU- Sungguh berani, hari gini tidak gentar menanam tanaman ganja dengan cukup luas mengingat tumbuhan ganja ini adalah tumbuhan terlarang di wilayah Indonesia.
Tumbuhan terlarang ini diketahui setalah Dirresnarkoba Polda Bengkulu menemukan 1,5 hektare ladang ganja di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Tanaman ganja ini ditemukan sudah setinggi 3 meter diperkirakan berumur 8 bulan. Saat petugas Ditreskrimsus turun ke TKP, seorang penjaga ladang diamankan.
Wadir Ditresnakoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja tersebut berkat laporan warga yang melihat ladang ganja itu di Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang.
Dari laporan tersebut polisi pun mengecek lokasi dan mengamankan ladang ganja beserta seorang warga.
"Kita amankan 1,5 hektare ladang ganja berumur 4 sampai 8 bulan, yang memiliki tinggi mencapai 3 meter di Desa Dusun Baru," kata Tonny, Senin (17/7/2023) dikutip detikcom.
Warga yang berperan sebagai penjaga ladang ganja tersebut bernama AP (48) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat dilakukan pengecekan ke TKP ditemukan seorang tersangka penjaga ladang ganja yang diketahui digaji menjaga ladang Rp 100 ribu/malam," jelas Tonny.
Tersangka dan barang bukti tanaman ganja seluas 1,5 hektare telah diamankan polisi, sedangkan pemilik ladang masih dalam pengejaran.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar