Terdakwa Dihukum Pidana Percobaan Perkara Tabrak Belakang Truck Tronton Di Tol PERMAI Km 11 Telan Korban Jiwa

Administrator - Kamis, 26 Oktober 2023 16:28 WIB
Terdakwa Dihukum Pidana Percobaan Perkara Tabrak Belakang Truck Tronton Di Tol PERMAI Km 11 Telan Korban Jiwa
tanjakberita.com, DUMAI- Andika Putra Zarfandi, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di jalan TOL Pekanbaru - Dumai (Permai) km 11 mengakibatkan satu orang meninggal dunia mendapat pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Hukuman pidana 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Andika Putra Zarfandi tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir.

Hukuman percobaan bagi terdakwa Andika Putra Zarfandi ini disampaikan majelis hakim dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH saat sidang digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (24/10/2023).

Terdakwa Andika Putra Zarfandi mendapat pidana percobaan dari majelis hakim tidak lain karena sarat pertimbangan atas perkara laka lantas dengan terdakwa Andika Putra.

Dimana menurut hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, keluarga Korban sudah iklas. Kemudian antara terdakwa dan keluarga korban meninggal sudah berdamai apalagi ibu korban meninggal Aprino Dwi Cahyo merupakan adik dari orang tua terdakwa Andika Putra Zarfandi, ujar hakim.

Selain itu, ibu korban dalam sidang memohon kepada majelis hakim agar tidak menahan terdakwa karena ibu korban sudah menganggap terdakwa Andika Putra sebagai anak sendiri dan pengganti anaknya setelah anaknya meninggal dunia saat laka lantas di jalan TOL Permai dimaksud.

Kemudian terdakwa Andika Putra Zarfandi (24) yang sudah S1 merupakan warga BTN Panorama, Kelurahan Dumai Timur, Kota Dumai ini masih menjalani perkuliahan, dan segala perbaikan mobil korban ditanggung oleh terdakwa, ujar hakim Mery Donna.

Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dalam sidang lanjutan agenda putusan perkara laka lantas tersebut tidak menampik soal pidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Oleh karena itu, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu mengatakan kalau perbuatan terdakwa Andika Putra Zarfandi sudah memenuhi unsur pidana akibat kelalaiannnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Andika Putra Zarfandi bin Abezar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia" kata hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dalam amar putusannya.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir, ujar hakim Mery Donna.

Artinya, terdakwa Andika Putra Zarfandi telah terbukti melakukan tindak pindana akibat kelalaiannya mengendarai mobil Honda Brio hingga terjadi kecelakaan dengan menabrak belakang truk di jalan TOL Permai mengakibatkan satu orang penumpang didalamnya meninggal dunia dihukum 6 bulan penjara dengan pidana percobaan 1 tahun.

Andika Putra Zarfandi tidak menjalani hukuman 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut selama Andika Putra tidak melakukan tindak pidana selama 1 tahun.

Dan apabila dalam kurun waktu 1 tahun tersebut Andika Putra melakukan tindak pindana maka Andika Putra akan menjalani hukuman selama 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Andika Putra Zarfandi melalui Penasehat Hukumnya Oyon SH, kepada majelis hakim menyebut menerima putusan tersebut "menerima yang mulia" ujar Oyon menjawab hakim Mery Donna.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa Andika Putra Zarfandi 7 bulan penjara kepada hakim menyebut pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia", jawab Jaksa Andi Saputra Sinaga.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Kamis (26/10/2023), Andika Putra sebelumnya didakwa bahwa pada hari Jum'at 17 Februari 2023 sekira pukul 01.15 Wib, mengemudikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio dengan Nopol BM 1287 EJ bersama dengan teman-teman terdakwa Andika Putra, yakni M. Sukri, saksi Alfianda dan Aprino Dwi Cahyo.

Mereka berangkat dari Pekanbaru menuju Kota Dumai, kemudian sekira pukul 03.30 wib pada saat diperjalanan di Jalan TOL Pekanbaru-Dumai (PERMAI) KM 11 arah Dumai, posisi di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, terdakwa yang sedang mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 100 (seratus) km/jam, dengan kondisi mengantuk.

Akibat kondisi mengantuk tersebut membuat mobil kurang terkendali melaju ke arah kiri jalan dan langsung menabrak belakang 1 (satu) unit mobil truck tronton Nopol BM 8091 FU, sehingga mengakibatkan temannya Aprino Dwi Cahyo yang berada di sebelah kiri supir (Andika Putra) meninggal dunia.

Sedangkan rekan terdakwa lainnya yakni M. Sukri dan saksi Alfianda hanya mengalami luka-luka.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru