Terdakwa Perantara Peredaran Sabu 33,25 Gram Dan 3, 25 Gram Daun Ganja Kering Divonis 6 Tahun Penjara
Administrator - Kamis, 16 Februari 2023 16:26 WIB
tanjakberita.com -Taufik, terdakwa perantara peredaran narkotika jenis sabu 33,25 gram dan 3,25 gram daun ganja kering divonis 6 (enam tahun) penjara.
Amar putusan terdakwa Taufik perkara nomor : 396/Pid.Sus/2022/PN.Dum ini dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, oleh majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH hakim ketua dengan hakim Alfarobi SH dan Edy Siong SH hakim anggota, Selasa (14/2/2023).
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Taufik Als Topik Bin Abdul Mutolib terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum.
Karenanya, terdakwa Taufik dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa Andi Sahputra Sinaga SH MH, menuntut terdakwa Taufik dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU dalam berkas tuntutannya, terdakwa Taufik Als Topik Bin Abdul Mutolib terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "Narkotika" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terkait barang bukti dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. BB tersebut diantaranya;
1 (satu) paket besar dan 2 (dua ) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 33, 25 ( tiga puluh tiga koma dua puluh lima) gram.
1 blok plastik bening, semua dimusnahkan, sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Kamis (15/2/2023).
Sedangkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BM 5904 HI warna merah putih, dinyatakan dirampas untuk Negara.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar