Terlibat Kasus Narkotika IRT Ini Disidangkan

Administrator - Kamis, 02 Februari 2023 07:43 WIB
Terlibat Kasus Narkotika IRT Ini Disidangkan
Sidang Perdana terdakwa IL perkara Narkotika di PN Dumai.
tanjakberita.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IL (33) terlibat kasus narkotika status sudah tersangka hingga terdakwa perkaranya perdana disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Rabu (1/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, pada sidang perdana membacakan berkas surat dakwaan terdakwa IL.

Menurut Jaksa yang akrab disapa pak Wildan tersebut dalam dakwaannya dihadapan sidang, bahwa terdakwa Indah Lestari alias Tari Binti Umar pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, menawarkan untu menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Terdakwa Indah Lestari menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu sabu tanpa memiliki ijin dari pemerintah Republik Indonesia," imbuh Wildan membacakan dakwaannya.

Lanjut Wildan, bahwa terdakwa juga bersama dengan Upik (DPO) sedang memaketkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di rumah Upik DPO, sesudah terdakwa dan Upik DPO siap memaketkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa Indah Lestari menjualkan sabu itu.

Setelah itu kemudian terdakwa Indah Lestari langsung disergap pihak anggota Kepolisian Sektor Dumai Timur beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang sempat dibuang sekitar satu meter jaraknya dari tersangka.

Akibat perbuatan terdakwa Indah Lestari, diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru