Tiang Reklame Rokok Permanen Di Pinggir Jalan Kota Dumai Diduga Status "Tidak Berizin"

Administrator - Jumat, 15 Desember 2023 15:38 WIB
Tiang Reklame Rokok Permanen Di Pinggir Jalan Kota Dumai Diduga Status "Tidak Berizin"
tanjakberita.com, DUMAI- Setidaknya ada ribuan titik tiang papan reklame rokok bertengger di sisi pinggir jalan wilayah Kota Dumai diduga ilegal atau statusnya tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Jenis rancang bangun tiang papan reklame atau papan iklan rokok dengan konstruksi pipa besi berbagai ukuran tampak dipajang disejumlah pinggir ruas jalan yang ada di Kota Dumai.

Status tiang reklame rokok yang statusnya diduga tidak memiliki izin ini posisinya dirancang atau dibangun dengan kondisi permanen.

Kepala Bidang Penata Perizinan Ahli Madia DPMPTSP Pemko Dumai, Andi Siregar, membenarkan tiang reklame permanen yang ada di pinggir jalan atau depan rumah toko (ruko) yang ada didepan sejumlah ruko statusnya tidak memiliki izin dari pihaknya.

Menurut Andi Siregar, pihaknya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Dumai dalam waktu dekat akan melakukan penertiban dan evaluasi.

Andi Siregar menyebut, pihaknya juga akan menyurati vendornya guna penertiban perizinan tiang reklame rokok dimaksud.

"Kedepan akan kita tertibkan. Pendornya akan kita surati untuk penerbitan perizinan", imbuh Andi saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya kantor DPMPTS Dumai, Kamis (14/12/2023).

Diakui Andi lagi, soal tiang papan reklame rokok yang tidak mengantongi izin tersebut hal itu berhubung pihaknya sedang menggodok peraturan walikota (perwako) Dumai tetang penyelenggaraan reklame.

"Drap pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame sudah ada tinggal final dan hanya tinggal persetujuan karena sudah dibahas", ungkap Andi.

Tiang papan reklame rokok yang marak disejumlah pinggir jalan baik di pinggir jalan protokol diantaranya didepan sejumlah ruko dengan ber merek nama toko setempat merupakan bagian dari mengurangi estetika atau keindahan suasana wajah jalan tersebut.

Apalagi setelah diketahui kalau status tiang iklan atau Reklame rokok yang permanen itu diduga liar karena tidak memiliki status izin oleh pihak perusahaan tiang reklame rokok tersebut.

Oleh karena itu, denga fenomena ini, diharapkan pemerintah Kota Dumai melalui instansi terkait agar segera mengambil sikap untuk menertibkan atau mencopot tiang Iklan rokok yang tidak berizin.

Terkait ribuan tiang reklame rokok permanen yang statusnya diduga liar atau tidak memiliki izin, media ini mencoba minta tanggapan Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendra Usman, S.Sos, M.Si lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (15/12/2023).

Namun hingga berita ini dirilis, Hendra Usman belum memberikan tanggapan.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru