Tiga Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kg Akui Perbuatanya
Administrator - Selasa, 28 Maret 2023 23:17 WIB
tanjakberita.com - Perkara Narkotika atas nama terdakwa Juremi, Anton dan Rafi, sidangnya kembali digelar dengan sidang lanjutan agenda pemeriksaan para terdakwa (saksi silang). Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (28/3/2023).
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Sahputra Sinaga SH MH, dihadapan sidang diakui terdakwa Juremi kalau sebelumnya tidak mengetahui barang yang diangkatnya adalah narkotika, namun baru dia ketahui setalah dia ditangkap petugas.
"Saya diajak oleh terdakwa Rafi dan Nono yang kabur pada saat penangkapan untuk ke pantai papan, karena terdakwa Rafi mengatakan pada saya ia ditelepon Inal DPO, barang sudah sampai, lalu kami meluncur ke TKP sesuai arahan terdakwa Rafi yang dihubungi Inal DPO dengan menjemput barang tersebut dengan sepeda motor Rafi dan Nano," kata Juremi.
Atas penjelasan Juremi, JPU Andi Sahputra Sinaga kembali mempertegas pertanyaan kepada Juremi dengan menyebut saya tanya kamu sekali lagi apakah kamu tau tentang barang itu, lalu dijawab Juremi mengatakan tau, dan barang itu bersekitar 11 kotak yang terbungkus di plastik warna hitam, kotak boks 6 dan tas 5.
"Untuk yang pertama saya ada hubungi anton karena Anton yang memperkenalkan saya dengan Inal DPO, lalu saya bilang diwaktu pertama barang sudah sampai lalu anton bilang aturlah baik - baik, sesudah itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan anton atau menelepon dia saya langsung menelepon Inal DPO lalu terdengar suara tembakan, saya lari ke Pakning namun saya ketangkap juga. Diwaktu ketangkap itulah saya SMS Anton," jawab terdakwa Juremi.
Sementara itu, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH bertanya dengan terdakwa Rafi apakah Rafi diajak Juremi untuk apa lantas dijawab Rafi kalau dia diajak Juremi untuk mengangkut barang di pantai papan. Dan kemudian kembali ditanya hakim barang apa yang ingin diangkat Rafi namun Rafi menyebut tidak tau dan mengaku tidak kenal dengan Anton.
Rafi mengatakan kalau dia diajak oleh Juremi melalui telepon datang dulu kamu sekarang kerumah saya, setelah saya datang dan sampai dirumahnya saya langsung diajak oleh Juremi, aku Rafi.
"Sesudah sampai di pantai papan saya tanya sama Juremi ini apa bang, lalu jawab Juremi diam ajalah kau yang penting barang sudah sampai, kita hanya mengangkat saja," ujar Rafi menirukan ucapan Juremi.
Kemudian hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, kembali bertanya kepada terdakwa Juremi dan Rafi tentang keberadaan kapal Speedboad yang mengangkut mereka bersama narkotika dan ekstasi tersebut.
Akan tetapi kedua terdakwa ini mengatakan pada majelis hakim tidak mengetahui kapal speedboad tersebut. Sebab para terdakwa hanya melihat 6 boks dan 5 tas yang terbungkus dengan plastik hitam dipinggir pantai.
Sementara itu, Sasmito Sihombing SH dan Napitupulu SH selalu Penasihat Hukum (PH) para terdakwa Juremi dan Rafi mengakui gak pernah disuruh terdakwa Anton mengangkut barang narkotika jenis sabu tersebut.
"Anton, tidak pernah menyuruh kami untuk mengakut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut," Ujar terdakwa Juremi dan Rafi menjawab PH mereka.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Kasus TPPU Dan Sabu 125 Kg, Saksi Ahli Analisis PPATK; Transaksi Uang Rp 19 Miliar Tidak Lajim
Perkara Nahkoda KM. SLFA Terdakwa Than Htike Warga Myanmar, Saksi Ahli: Kapal Menggunakan Alat tangkap Jaring Trawl Yang Dilarang
Dua Perkara Sabu Di Kejari Dumai Dipertanyakan Publik, Ini Kasusnya
Hakim Diklat Ke Batam, Sejumlah Perkara Tunda Sidang
Terdakwa Perkara Sabu 91 Kg Dan 300.000 Pil Ekstasi Sidangnya Ditunda
Komentar