Tipu Korban Proyek Pengadaan Alat Tulis Dan Laptop, Oknum Guru SDN Ini Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Administrator - Selasa, 01 Agustus 2023 16:25 WIB
Tipu Korban Proyek Pengadaan Alat Tulis Dan Laptop, Oknum Guru SDN Ini Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
tanjakberita.com, DUMAI - Salah seorang oknum guru SDN di Basilan Baru, Kota Dumai, berinisial Mar, dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sebagai konsekuensi perbuatannya.

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Mar, berkas putusannya dibacakan di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dengan dua hakim anggota Hamdan SH dan hakim Edy Siong SH MH, Selasa (1/8/2023).

Dalam Amar putusannya, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu, menyatakan bahwa terdakwa Marliza alias Liza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan penipuan secara berlanjut'' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Akibat perbuatan terdakwa Marliza, saksi Arman mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 216.130.000,00 (dua ratus enam belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah).

Putusan yang dibacakan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai Andi Saputra Sinaga SH MH, sebelumnya menuntut terdakwa Marliza alias Liza selama 4 (empat) tahun penjara.

Namun atas hukuman 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepadanya, terdakwa Marliza, oknum guru ini, kepada majelis hakim menyebut masih pikir - pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap.

Sementara itu JPU kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH, digantikan JPU Tabah Santoso SH, menjawab pertanyaan majelis hakim atas sikap terdakwa masih sebut pikir-pikir, hal yang sama Jaksa Tabah Santoso juga sebut pikir - pikir.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, perbuatan terdakwa berawal pada bulan Februari tahun 2021 lalu dimana terdakwa Marliza berkenalan dengan saksi Arman (korban).

Pada pertemuan mereka, terdakwa menawarkan pekerjaan proyek pengadaan alat tulis kantor dan laptop di SDN 002 Basilam Baru, kepada saksi Arman dan mengajak saksi Arman untuk bekerja sama melaksanakan proyek tersebut.

Karena terdakwa merupakan guru di SDN 002 Basilam Baru, saksi Arman percaya dan menyetujuinya, kemudian pada tanggal 25 Maret 2021 saksi Arman mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui rekening saksi Suci Rahmadani selaku istri dari saksi Arman.

Kemudian pada bulan April saksi Arman mempertanyakan proyek tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa menyampaikan butuh modal lagi.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2021 saksi Arman mengirimkan lagi uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.

Kemudian pada bulan Juli, terdakwa menyampaikan kepada terdakwa bahwa masih membutuhkan modal tambahan, selanjutnya terdakwa mengirimkan uang lagi pada tanggal 25 Juli 2021 sebesar Rp 22.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 27 Agustus 2021 mentrasfer lagi kepada terdakwa sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), sehingga total uang yang telah diberikan saksi Arman kepada terdakwa sebesar Rp 87.000.000,00 (delapan puluh tujuh rupiah);

Bahwa proyek pengadaan alat tulis kantor dan laptop di SDN 002 Basilam Baru tidak pernah ada, dan uangnya dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

Namun, selain terdakwa menjanjikan pekerjaan proyek pekerjaan pengadaan alat tulis kantor dan laptop kepada saksi Arman, pada bulan Juli 2021, terdakwa juga membujuk dengan modus kerjasama penjualan emas Antam dengan saksi Arman, yang mana terdakwa menyampaikan kepada saksi Arman akan menjualkan emas Antam milik saksi Arman kepada teman-teman terdakwa sesama guru, kemudian terdakwa mengambil emas antam milik saksi Arman dengan rincian:

Tanggal 2 Juli 2021 emas antam 5 gram sebanyak 1 pcs dengan harga Rp 4.830.000,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan emas antam 10 gram sebanyak 2 pcs dengan harga Rp 9.400.000,00 (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah)/pcs sehingga total nilai uangnya sebesar Rp 23.630.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

Dan pada tanggal 28 Juli 2021 emas antam 5 gram sebanyak 2 pcs dengan harga Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)/pcs dengan total Rpv9.600.000,00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan emas antam 10 gram sebanyak 1 pcs dengan harga Rp 9.400.000,00 (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total nilai uangnya sebesar Rp 18.990.000,00 (delapan belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);

Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2021 emas antam 5 gram sebanyak 2 pcs dengan harga Rp 4.850.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/pcs dengan total sebesar Rp 9.700.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan emas antam 10 gram sebanyak 3 pcs dengan harga Rp 9.690.000,00 (Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah)/pcs sehingga total nilai uangnya sebesar Rp 29.070.000,00 (dua puluh Sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) dan emas antam 25 gram sebanyak 2 pcs dengan harga Rp 23.870.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)/pcs dengan total Rp 47.740.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp 86.510.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);

Bahwa emas antam milik saksi Arman tidak pernah dijualkan kepada teman-teman terdakwa sesama guru, namun terdakwa menjual emas antam tersebut kepada orang lain dan uangnya dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Arman mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 216.130.000,00 (dua ratus enam belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah).**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru