Bangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja Senilai Rp 6,4 M "Terlantar" Belum Difungsikan
Sekitar 2 tahun usai dibangun belum di fungsikan sudah ditumbuhi rumput dan ilalang
Administrator - Selasa, 14 Maret 2023 15:36 WIB
tanjakberita.com - Kota Dumai sudah disebut memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) setelah sarana bangunan IPLT dibangun sekitar tahun 2019 lalu yang notabene usulan dari Pemko Dumai.
Fakta dilapangan, Kota Dumai yang disebut sudah memiliki IPLT tersebut memang benar adanya namun hanyalah bangunan dan sarana pengolahan lumpur tinja itu saja.
Akan tetapi IPLT yang dapat menghasilkan pupuk organik tersebut hingga kini belum kunjung dioperasikan atau belum difungsikan sebagaimana peruntukannya sejak awal dibangun tahun 2019 silam.
IPLT yang dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Bukit Timah, Kota Dumai, menelan dana APBN sebesar Rp 6,4 miliar, disebut bentuk komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap kebersihan lingkungan, sehingga kondisi sanitasi di Kota Dumai menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
Pada era Walikota Dumai, Zulkifli AS, sarana bangunan IPLT kabarnya sudah diresmikan November 2020 lalu dan sekaligus secara simbolis dilakukan serah terima dari Kepala Balai Satuan Kerja Pelaksanan Prasarana Permukiman Provinsi Riau, kepada Wali Kota Dumai era Zulkifli AS, karena pengelolaan IPLT dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) IPLT Kota Dumai.
Dikutip dari beberapa sumber, IPLT sendiri merupakan instalasi pengolahan air limbah yang dirancang untuk menerima dan mengolah tinja yang berasal dari sub sistem pengolahan setempat dengan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 04 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengolahan Air Limbah.
Lumpur tinja sumbernya dari septic tank masyarakat, perhotelan, rumah saki dan lainnya yang nantinya diangkut menggunakan mobil tanki lalu dibuang ke IPLT.
Lumpur tinja akan diolah dijadikan pupuk, sementara cairan akan diolah di kolam pengolahan IPLT Kota Dumai.
Informasi diperoleh detik12.com, IPLT tidak kunjung difungsikan karena masih terbentur pembiayaan dan Perda Air Limbah yang hingga kini belum disahkan. "DPRD Dumai sudah inisiasi Perda air limbah dan tengah dibuat", ujar sumber media ini.
Pantauan tanjakberita.com di kawasan TPA Mekar Sari, Bukit Timah, Kota Dumai, Selasa (14/3/2023) bangunan dan sarana IPLT Pemko Dumai tampak terlantar karena sudah dikelilingi rerumputan dan ilalang.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Apical Dumai Berbagi, Puluhan Anak Yatim Disantuni
Pemko Dumai Raih Penghargaan UHC Award Tahun 2026
Komentar