KDRT Tampar Dan Cekik Anak Dipolisikan
Administrator - Kamis, 11 Mei 2023 22:54 WIB
Pelaku KDRT (photo TBN)
tanjakberita.com, RIAU - Seorang pria berinisial M ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya atas laporan yang dibuat oleh istrinya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku dipolisikan sang istri lantaran diduga telah melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap anak kandungnya.
"Pelaku ini mencekik dan menampar anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata Dodi, Kamis (11/5/2023).
Ia menceritakan, tindak kekerasan itu terjadi, Kamis (4/5/2023) yang lalu, ketika pelaku menjemput anaknya pulang dari sekolah.
"Pada saat pulang, ibunya mendapati korban dalam kondisi menangis dengan wajah luka memar," ungkapnya.
Dalam kondisi terisak-isak, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ayahnyalah yang telah melalukan hal tersebut.
Tak terima atas perbuatan suaminya lalu ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Mengetahui hal itu, pelaku pun sempat melarikan diri dari rumah hingga berhasil ditangkap berselang lima hari setelah kejadian.
"Berdasar pengakuan dari pelaku bahwa dia membenarkan pemukulan terhadap anaknya. Pelaku melakukan pemukulan tersebut dikarenakan kesal karena korban tidak mendengarkan ucapan dari pelaku," pungkasnya.** (TBN)
Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Pelaku Ganjal Mesin ATM Bereaksi Di Dumai Diamankan Polsek Bukit Kapur
DUH! Anak Pengusaha Dumai ini Terjerembab Kasus Narkoba Disangkakan Dua Kasus Sekaligus, Simak Kasusnya
Diduga Mabuk Alkohol, Oknum Pria Ini Resahkan Warga Panipahan
Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Ayah Kandung Ditangkap Polres Dumai
Duh, Gegara Rebutan Cewek, Pria Pekanbaru Duel Satu Orang Korban Tewas
DUH! Tersambar Petir saat Mencari Ikan, Nelayan Hilang Tenggelam Di Sungai Batang Gansal
Komentar