SADIS! Suami Habisi Istri Kedua Gegara Tak Diberi Rp 50 M Untuk Maju Pilkada
Administrator - Sabtu, 18 November 2023 13:56 WIB
tanjakberita.com, BATAM- Gara-gara tak diberi uang Rp 50 miliar untuk modal maju ke pemilihan kepala daerah (pilkada), seorang suami di Batam, Kepulauan Riau, tega membunuh istri keduanya dengan sadis.
Pelaku (suami korban) Ahmad Yuda, menusuk leher dan membakar korban, didorong motif untuk menguasai harta benda milik istrinya.
Ahmad Yuda Siregar tertunduk lemas saat digiring petugas dari Polresta Barelang terkait pembunuhan korban Tetty Rumondang Harahap.
Korban Tetty Rumondang Harahap adalah ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan mantan dirut RSUD Padangsidimpuan.
Pelaku sempat dihadiahi timah hitam oleh polisi di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri, ketika petugas melakukan pencarian barang bukti di Kota Batam.
Diketahui, pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, dilansir dari beritasatu.com, Sabtu (18/11/2023).
Dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku tega menghabisi nyawa istri keduanya yang baru dua tahun dinikahi, karena korban tak mau memberi uang Rp 50 miliar untuk modal maju Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pelaku mengaku, korban sempat menjanjikan kepadanya bakal membantu biaya untuk bertarung memperebutkan kursi bupati di Tapanuli Selatan.
Tersangka beberapa kali meminta agar korban segera memberikan uang, tetapi korban tidak bersedia memberikan uang yang dijanjikannya.
"Tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban, tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya terjadi cekcok berujung pembunuhan. Selain itu tersangka ingin menguasai harta korban," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban dengan lesung dan selanjutnya menusuk leher korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menaruh 8 tabung gas dan 20 botol BBM jenis Pertalite dan selanjutnya membakar obat nyamuk di kamar korban.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sambil memantau pemberitaan tentang istrinya di sosial media.
Atas perbuatan yang sadis tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
H Paisal dan HM Nasir Siap Berkolaborasi Bangun Dumai dan Riau
Malam Ini, Walikota Dumai Dijadwalkan Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1445 H
Lomba Tortor Tingkat SMA/SMK Se Kota Dumai Ditaja GMBD, SMA Santo Tarcisius Raih Juara I
HEBOH! Jelang Pesta Nikah Adat Batak Pengantin Wanita Kabur
710 Narapidana Rutan Dumai Terima Remisi Idul Fitri 3 Orang Bebas Langsung
Tour de Muara Takus, Jalur Riau Sumbar Ditutup 2,5 Jam
Komentar