Tiga TPS Rokan Hilir Berada di Wilayah Dumai
Koordinasi dilakukan bersama antar
instansi terkait, khusus terkait keberadaan TPS wilayah perbatasan Kabupaten Rokan
Hilir dan Kota Dumai tersebut. Salah satunya untuk mematangkan persiapan
pencoblosan dan pengamanan saat Pemilu 2024.
" Ada 3 TPS di Rokan Hilir masuk wilayah
Dumai. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak tentang penetapan TPS
yang berada di perbatasan Rokan Hilir dan Kota Dumai," terang AKBP Andrian
Pramudianto, Senin (12/2/2024).
Permendagri 84 Tahun 2019 mengatur
tentang Batas Daerah Antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi
Riau. Kondisi saat ini ada TPS yang seharusnya berada di wilayah Rokan Hilir
justru masuk ke Dumai.
" Ini menjadi perhatian bersama
dari Polda dan Provinsi Riau terkait posisi TPS Rohil yang berada di wilayah
Kota Dumai. Kami petakan ini sangat rawan dan satu TPS di sana dijaga dua polisi,"
kata Andrian.
Meskipun begitu, Andrian memastikan pihaknya
akan memberi dukungan penuh untuk keamanan. Khususnya jelang, saat dan setelah
pencoblosan.
" Polres Rokan Hilir siap untuk
memberikan dukungan keamanan penuh selama berjalannya Pemilu di TPS
perbatasan," kata Andrian.
Dalam rapat, dikatakan Adrian juga ada
beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama. Pertama KPU Rokan Hilir dan
Dumai menyepakati pendirian TPS 006, TPS 007 dan TPS 008 Kepenghuluan
Darussalam di Kecamatan Sinaboi berada di Batu Teritip Kecamatan Sungai
Sembilan Kota Dumai.
" Prinsipnya ada kesepakatan
bersama terkait keberadaan TPS Rokan Hilir di wilayah Kota Dumai. Ada tiga TPS
yang disepakati dan kita siap mengamankan," kata Andrian.(*)