DISHUB Provinsi Dan Dumai Gelar Razia PANUMBAR Di Dumai
Administrator - Jumat, 06 Oktober 2023 13:11 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Dinas Perhubungan Pemko Dumai melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan kebijakan pada angkutan barang untuk jalan Provinsi yang ada di Kota Dumai.
Razia kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan barang ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Dumai menggandeng atau bersamaan dengan Dishub Provinsi Riau.
Kepala Dinas Dishub Dumai, Said Effendi SE, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Suryanto S.Sos M.Si, mengatakan, pihaknya Dishub Dumai menggelar razia pengawasan dan pengendalian angkutan barang dengan lokasi jalan Provinsi bersamaan dengan Dishub Provinsi Riau.
"Dishub Dumai menggelar razia maupun pengawasan dan pengendalian angkutan menindaklanjuti surat edaran dari Dishub Provinsi Riau", jelas Suryanto saat dihubungi tanjakberita.com lewat nomor WhatsAppnya, Kamis (5/10/2023).
Kegiatan razia dan pengawasan maupun Pengendalian angkutan barang di jalan Provinsi, menurut Suryanto guna melakukan penegakan hukum Penumpang Umum dan Barang (PANUMBAR) Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Kota Dumai.
Razia oleh Dishub Dumai dan Dishub Provinsi Riau di Dumai tersebut tampak dilaksanakan mulai dari tanggal 2 Oktober hingga 6 Oktober 2023.
Namun disinggung soal tindakan penegakan hukum yang sudah dilakukan terhadapnya angkutan PANUMBAR ODOL sepanjang dilakukan razia tersebut, Suryanto mengakui masih proses rekap.
Pantauan media ini, razia PANUMBAR 2023 yang di gelar Dishub Provinsi Riau dan Dishub Dumai tampak berada di lintasan jalan Provinsi yakni ruas jalan Wan Amir dan jalan Soekarno-Hatta, Bagan Besar, Kota Dumai.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional, Martian Firnandi, kepada tanjakberita.com membenarkan Dishub Provinsi Riau dan Dishub Dumai menggelar kegiatan PANUMBAR 2023.
Menurut Martian Firnandi, Kegiatan yang dilakukan bersama tersebut guna melakukan tindakan penegakan hukum bagi angkutan umum maupun barang Over Dimensi Over Loading (ODOL) di lintasan jalan Provinsi Kota Dumai.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin kita laksanakan", ujar Martian saat dihubungi media ini lewat nomor WhatsAppnya, Kamis.
Disampaikan Martian lagi, dalam kegiatan Razia PANUMBAR ODOL atau angkutan barang yang melebihi muatan dan dimensi, pihaknya (tim Dishub) akan melakukan tilang dan menyerahkan tilang tersebut ke Pengadilan Negeri Dumai.
Sebagaimana diketahui, bahwa truk ODOL adalah pelanggaran lalu lintas yang diatur undang-undang karena salah satu akibatkan pemicu rusaknya jalan dan juga dapat menggangu pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, penegakan ODOL harus tetap dilaksanakan, hal ini juga ditegaskan Dirjend Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto.
"Over loading dan over dimensi pada dasarnya adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam UULAJ nomor 22 tahun 2009, jadi penegakan hukum di jalan terhadap ODOL tetap dilaksanakan. Zero ODOL adalah komitmen bersama," tegas Hendro Sugianto, pada suatu kesempatan kepada media.
Ditegaskan Hendro Sugianto, bahwa ODOL merupakan pelanggaran sehingga setiap warga negara harus patuh.
"UU mengatakan bahwa ODOL adalah pelanggaran hukum, sebagai warga negara harus patuh, tidak bisa mentolerir satu pihak, merugikan pihak lain dan kita sedang menghitung alternatif angkutan barang yang efisien," jelasnya lagi.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Terkait Laka Kerja di Dumai, Kinerja Wasnaker Riau Dipertanyakan
Raup Retribusi PAD Melebihi Target Dari Sektor Pariwisata
Laksanakan Kegiatan Pengajian Rutin ASN Dan TKPK Dishub Dumai
Petugas Kebersihan DLHK Kabupaten Pelalawan Terus Bersinergi Menjalankan Tugas
Taman Ruang Terbuka Hijau Di Jalur Pedestarian Jalan HR Soebrantas Dumai Dibangun
Rumah Dinas PN Dumai Direvitalisasi 'Bebani Dana APBD Dumai Rp 1,070 M Lebih'
Komentar