KPK: 'Uang Ketok' APBD Terjadi Karena Pemda Ngejar Deadline Anggaran
Administrator - Selasa, 29 Agustus 2023 13:21 WIB
Pahala Nainggolan (Photo dok.detikNews)
tanjakberita.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyebab kemunculan 'uang ketok' pada pengelolaan uang daerah.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara diskusi berjudul 'Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi' yang disiarkan secara daring, Senin (28/8/2023).
Awalnya, Pahala menjelaskan soal Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang akan segera bisa digunakan secara umum.
"Kalau kita cerita mari kita berantas kemiskinan ekstrem, kita lihat berapa persen si anggaran yang udah ditampilkan. Nah ini di SIPD bisa ditampilkan. Ini ada dashboard untuk Pemda kita kumpulin," ujar Pahala.
Dalam aplikasi itu, dapat dipantau soal penganggaran di APBD. Bahkan, menurut dia, proses penganggaran yang bermasalah di tingkat pemda nantinya akan bisa terlihat dari jauh hari.
"Dari awal udah keliatan tanda-tandanya dia bakal telat. Karena dari prosesnya ini keliatan dari SIPD, ini yang terlambat, dari depan kita sudah bisa bilang segera diselesaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkap kemunculan 'uang ketok' terjadi karena pemerintah mengejar deadline. Hal itu kerap terjadi sebelum pengesahan RAPBD.
"Karena uang ketok ini, aslinya karena ngejar deadline. Sebelum 31 Desember kan RAPBD harus disahkan. Sama-sama kepepet gitu kan, akhirnya negosiasi," kata dia dilansir dari detikNews, Selasa (29/8/2023).
Untuk itu, Pahala mengatakan pengawasan melalui SIPD itu menjadi penting. Nantinya, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan melalui SIPD.
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
KPK Umumkan Total Uang Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang Disita
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Ini Penjelasan Karen
Komisi III DPRD Dumai Pertanyakan Hasil Turlap Gakkum RI di PT DPA
Buron Sejak 2018, Tim Tabur Kejagung Tangkap Di Kota Dumai Tersangka Korupsi Rp 883 Juta
Incar Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Riau
Komentar