Buron Sejak 2018, Tim Tabur Kejagung Tangkap Di Kota Dumai Tersangka Korupsi Rp 883 Juta
Administrator - Jumat, 07 Juli 2023 21:36 WIB
tanjakberita.com, PEKANBARU- Tersangka korupsi kredit fiktif atas nama Fadli, ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI di Kota Dumai setelah Fadli sempat buronan sejak 2018 lalu.
Dalam catatan Korps Adhiyaksa, Fadli ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Dia menjadi tersangka terkait kredit fiktif senilai Rp 883.998.449 berdasarkan perhitungan BPKP.
"F diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Kamis (6/7/2023).
Selanjutnya, untuk mempermudah penyidik memburu tersangka, Kejari Kepulauan Meranti lalu mengirimkan surat perihal bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kejati Riau dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, tersangka ditangkap di Kota Dumai, Rabu (5/7/2023) sore.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Riau di Pekanbaru untuk dititipkan sementara. Saat ini tim menunggu kedatangan tim jaksa penyidik Kejari Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara selanjutnya.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI segera menyerahkan diri," kata Bambang, dilansir dari detikcom, Jumat (7/7/2023).
Tidak hanya Fadil, dalam kasus tersebut penyidik juga menjerat Delvi Hartanto yang sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Fadli adalah Mantri BRI Kantor Cabang Selatpanjang.
Delvi Hartanto dijatuhi hukuman 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.
Melihat Delvi dijerat kasus pidana, Fadli melarikan diri saat penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan 2018 lalu. Dia kemudian ditangkap setelah 5 tahun buron.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
KPK Umumkan Total Uang Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang Disita
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Ini Penjelasan Karen
Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Dumai Bertambah Dua Orang, Kini Ditahan Di Rutan Dumai
KPK: 'Uang Ketok' APBD Terjadi Karena Pemda Ngejar Deadline Anggaran
Bareskrim Polri Ciduk 13 Tersangka Narkotika Aceh, Riau Dan Bali Dengan BB 428 Sabu Dan 162 Ribu Ekstasi
Komentar