Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Dumai Bertambah Dua Orang, Kini Ditahan Di Rutan Dumai

Administrator - Sabtu, 02 September 2023 11:14 WIB
Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Dumai Bertambah Dua Orang, Kini Ditahan Di Rutan Dumai
tanjakberita.com, DUMAI - Tersangka barukasus dugaan korupsi keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai bertambah 2 (dua) orang lagi.

Sehingga dalam pusaran kasus dugaan Tindak pindana korupsi (Tipikor) di lingkungan Baznas Dumai ini tersangkanya menjadi 3 (tiga) orang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, kepada media di ruang Command Center Kantor Kejari Dumai, Jumat (1/9/2023).

Didampingi Kasi Intelijen Kejati Dumai, Abu Nawas SH MH, Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH MH, Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH MH dan Jaksa lainnya disampaikan Kajari mengatakan, Jaksa selaku Penyidik Tipikor pada Kejari Dumai telah menetapkan 2 orang lagi tersangka inisial IE dan IJ mantan pengurus Baznas Kota Dumai.

Keduanya tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan diri sendiri.

Dalam kasus ini, tersangka IS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menyusul ditetapkan tersangka dua orang lagi (IE dan IJ).

Terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi keuangan Baznas ini timbul kerugian keuangan negara c.q. Baznas Kota Dumai sekitar Rp 1,4 milyar selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Dijelaskan, pasal pokok yang diterapkan terhadap tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses.

"Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan sejak 1 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," jelas Kajari.

Secara terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Bastian Manalu, dihubungi tanjakberita.com lewat Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana, membenarkan ada 3 (tiga) tersangka dititipkan Kejari Dumai yang terakhir 2 orang tersangka baru.

'Semalam (maksudnya, Jum'at 1/9/2023) ada dua tersangka di titip di rutan Dumai", ujar Agung Maulana, Sabtu (2/9/2023) saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya.

Diakui Agung Maulana, bahwa tersangka dugaan kasus korupsi keuangan Baznas Dumai yang dititipkan di Rutan Dumai hanya titipan sementara.

"Iya Pak ni kan masih titipan, mungkin masih ada pemeriksaan lebih lanjut", ujar Agung Maulana.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru