KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru Tahun 2024 Disepakati Rp 2,8 Triliun
Administrator - Kamis, 07 September 2023 14:03 WIB
tanjakberita.com, PEKANBARU- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp 2,8 triliun.
Hal tersebut disepakati melalui rapat Banggar antara DPRD Kota Pekanbaru bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru yang berlangsung Selasa (5/9/2023).
Usai rapat Banggar, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan MoU KUA PPAS untuk APBD tahun 2024. Yang mana hari ini, kita sepakati antara Banggar dan TAPD itu untuk angka KUA PPAS ini adalah di angka Rp 2,8 triliun," ujar Muflihun usai MoU KUA PPAS APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, Selasa (5/8/2023).
Ia mengatakan dengan angka ini artinya ada peningkatan dibandingkan dengan APBD tahun 2023, kurang lebih kenaikannya itu Rp 85 miliar.
"Adapun sebabnya peningkatan ini adalah kita gesa melalui PAD. Adapun untuk prioritas kita tahun depan, kita bersama DPRD, tetap mengacu pada RPJMD, visi misi Walikota dan juga kita fokus pada infrastruktur terutama memperbaiki jalan berlubang," jelasnya.
Untuk tahun depan, juga direncanakan dilakukan pembangunan sekolah. Ada sekitar dua sekolah SMP yang rencananya akan dibangun.
"Kita sudah komit dengan DPRD juga, kita sekarang selalu berupaya agar ada itu pembangunan sekolah, SMP terutama. Rencana ada dua sekolah untuk tahun depan. Makanya saya bilang tergantung dari masyarakat tempatan. Kalau ada yang mau menghibahkan cepat, kita balekkan nama ke pemko maka kita akan segerakan untuk bangun sekolahnya," ujarnya dilansir cakaplah.
Selain itu, rencananya untuk tahun depan Pemko Pekanbaru juga akan membangun kantor lurah dan camat. Masing-masing 1 kantor, karena merupakan tempat dan wadah pelayanan bagi masyarakat.
"Untuk dimana lokus kantor camat atau lurahnya, nanti mana yang siap untuk dibangun saja. Kita nggak mau ada masalah. Artinya apa? Jangan nanti kita bangun kantor di tanah yang belum dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, kita ingin clear baru kita bangun," pungkasnya.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Perkara Sabu 125 Kg
Terdakwa "Pembunuhan Berencana'' Korban Kartini Dituntut Pidana 20 Tahun Penjara
Oknum Dokter Ini Di Vonis Hakim 6 Tahun Penjara Kasus Sabu 94,98 gram, Jaksa Pun Banding
Kejari Dumai, Warga Myanmar Di Pidana Denda Rp 500 Juta Dan 1 Unit Kapal Dirampas Untuk Negara
Perkara Sabu 37 Kg, Kejari Dumai Tuntut Dua Terdakwa Pidana Mati
Aktifitas Live Musik Diatas Lingkup Drainase?, PUPR Dumai Layangkan Teguran Ke Super 21 Club
Komentar