Kejari Dumai, Warga Myanmar Di Pidana Denda Rp 500 Juta Dan 1 Unit Kapal Dirampas Untuk Negara
Administrator - Kamis, 05 Oktober 2023 22:16 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai Tabah Santoso SH MH, menuntut Pidana Denda bagi terdakwa Than Htike, warga Myanmar, Nahkoda Kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08 dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Than Htike dihukum pidana denda atas kensekuensi kesalahannya dalam kasus penangkapan ikan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen SPB maupun Standar Laik Operasi (SLO).
Surat tuntutan pidana denda bagi terdakwa Than Htike (41) dibacakan di ruang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA yang dibuka majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab SH MH, Rabu (4/10/2023).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabah Santoso SH MH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menyatakan terdakwa Than Htike terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha.
Than Htike menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan sebagai Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar".
Perbuatan terdakwa ini di dakwa Komulatif oleh penuntut umum dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 85 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebut Jaksa di Surat tuntutan.
Oleh karenanya, Jaksa Tabah Santoso SH MH, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Than Hhite dengan pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain pidana denda tersebut, Penuntut Umum Tabah Santoso SH MH, perkara nomor: 295/Pid.Sus/2023/PN Dum dalam surat tuntutan yang dibacakan menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) unit Kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08, alat Navigasi berupa 1 unit GPS Tracker (JMC) Model V-6810 P, 1 unit GPS Ploter Model Sunhang SH-1098A, 1 unit Kompas dan alat komunikasi berupa 1 unit Radio Motorola CM.7668 maupun 1 unit Radio Any Tone AT-708 Plus, dirampas untuk Negara.
BB kapal yang dirampas untuk negara ini akan diserahkan sebagai Hibah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (berdasarkan surat permohonan nomor: B.409/MEN-SJ/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dan surat nomor: B.436/MEN-SJ/PW.220/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023).
Sementara uang tunai sebesar Rp 1.115.000 (satu juta seratus lima belas ribu Rupiah) dari hasil penjualan 223 (dua ratus dua puluh tiga) Kg ikan campuran terdiri dari ikan jenis Petek, Layur, Belut laut, Cumi-cumi, Manyung dan Parang-parang juga dirampas untuk Negara.
Sedangkan 1 (satu) unit alat penangkap Ikan Jaring Trawl dan dokumen Kapal berupa 1 (satu) buah Lesen Vesel No. Seri: F 002178 an : KM. SLFA 5323 GT. 68,08, dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan JPU yang menuntut pidana denda dan merampas kapal KM SLFA 5323 dan bb lainnya, terdakwa Than Htike melalui penasihat hukumnya menyebut akan mengajukan Pledoi atau pembelaan.
Dirilis media ini sebelumnya, dari berkas dakwaan terdakwa Than Htike, kasus ini berawal pada hari Rabu (14/6/2023) sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 020 (dua derajat) 59' (lima puluh sembilan menit) 300" (tiga ratus detik) N (Lintang Utara)-1000 (seratus derajat) 47' (empat puluh tujuh menit) 800" (delapan ratus detik) E (Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Selat Malaka dilakukan penangkapan ikan oleh Crew kapal yang dinahkodai Than Htike.
Penangkapan ikan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Standar Laik Operasi (SLO) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Mereka melakukan penangkapan ikan pada tanggal 05 Juni 2023, sekira pukul 20.30 waktu Malaysia di perairan Malaysia namun tidak memperoleh ikan sama sekali.
Kemudian pada tanggal 14 Juni 2023, terdakwa memutuskan untuk masuk ke perairan Indonesia dan sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa meminta anak buah kapal (ABK) untuk menurunkan jaring dan sekira pukul 11.00 WIB, mengangkat jaring dan terdakwa mendapatkan beberapa jenis ikan.
Lalu terdakwa meminta ABK untuk melakukan sortir, dan setelah selesai sortir, terdakwa meminta kepada ABK untuk kembali menurunkan jaring.
Kemudian terdakwa Than Htike sebagai Nahkoda kapal penangkap ikan menggunakan alat jaring Trawl pada kapal KM SLFA 5323 GT. 68,08 terdeteksi secara elektronis di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 02° 59' 300" N - 100º 47' 800"E, pukul 11.20 WIB, oleh petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan kemudian terdeteksi secara visual di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 03° 01' 596" N - 100° 46' 781" E.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh Kapal Pengawas (KP) HIU 16 yang saat itu melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka.
Namun KM. SLFA 5323 GT. 68,08 yang dinahkodai oleh terdakwa Than Htike berusaha melarikan diri dengan cara memotong jaring yang sedang mereka gunakan.
Kemudian tim Kapal Pengawas (KP) HIU 16 memberikan tembakan peringatan, dan berhasil menghentikan KM. SLFA 5323 GT. 68,08 pada pukul 11.50 WIB tepat koordinat 03º 04' 507" N - 100º 48' 780" E.
Berdasarkan alat Global Positioning System (GPS), KM SLFA 5323 GT 68,08 berada pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka.
Dan pada saat pemeriksaan oleh petugas, Kapal KM SLFA 5323 GT 68,08 hanya memiliki Lessen Vesel dari Pemerintah Malaysia No. seri F 002178 An. KM. SLFA 5323 GT. 68,08.
Selanjutnya kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dumai diserahkan kepada Penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Than Htike, merupakan Nahkoda kapal KM SLFA 5323 GT. 68.08, milik Chia Ah Lee (Warga Negara Malaysia) dan anak buah kapal (ABK) terdiri dari Kyaw Min Oo, Aung Soe, Maung Win Thay dan Soe Moe Uu, masing-masing berkewarganegaraan Myanmar, berdasarkan Lessen Vesel dari Pemerintah Malaysia No. seri F 002178 untuk kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Perkara Sabu 125 Kg
Hakim PN Dumai Vonis 20 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perkara Sabu 37 Kg, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Pelalawan
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Komentar