Perkara Sabu 37 Kg, Kejari Dumai Tuntut Dua Terdakwa Pidana Mati
Administrator - Jumat, 29 September 2023 17:55 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai telah menjatuhkan tuntutan bagi terdakwa Cincam alias Acam (58) dengan tuntutan PIDANA MATI atas perkara sabu dengan jumlah barang bukti (bb) sekitar 37 kg.
Selain terdakwa Cincam perkara nomor : 203/Pid.Sus/2023/PN.Dum dituntut PIDANA MATI oleh JPU, salah seorang terdakwa lainnya berkaitan dengan perkara sabu 37 kg ini yakni terdakwa Hermi, perkara nomor: 204/Pid.Sus/2023/PN.Dum hal yang sama juga dituntut PIDANA MATI.
Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Cincam alias Acam dan terdakwa Hermi alias Ahia (berkas terpisah) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana "turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram".
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum, oleh karenanya kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan hukuman Pidana Mati.
Berbeda dengan lainnya yakni terdakwa Timah. Timah merupakan isteri terdakwa Cincam, ia dituntut dengan hukuman maksimal selama 1 tahun penjara oleh JPU sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 131, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana dalam pasal ini menyebut setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Oleh karena itu, dalam perkara ini terdakwa Timah perkara nomor 205/Pid.Sus/2023/PN.Dum, menurut JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, "Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana" tersebut sehingga terdakwa Timah dituntut berupa pidana 1 tahun penjara.
Berkas tuntutan ketiga terdakwa ini dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, pada sidang yang digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai itu, Selasa (26/9/2023).
Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, proses perkara ini bergulir ke PN Dumai bermula ketika terdakwa Cincam tertangkap oleh petugas BNN saat Cincam menjemput narkotik jenis sabu dari pinggiran pantai atau pesisir laut hutan bakau di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Februari 2023 lalu.
Atau kasus ini berawal ketika sebelumnya pada saat terdakwa sedang berada di kebun pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pkl 09.47 wib dihubungi oleh terdakwa Hermi agar Cincam menjemput sabu dimaksud karena sabu sudah sampai atau sudah masuk dibawa pompong dipinggiran pesisir pantai hutan bakau di Lubuk Gaung.
Dari perahu pompong, ada tiga orang mengambil 2 (dua) karung goni, kemudian 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu di lemparkan satu demi satu ke dalam semak-semak tepian pesisir hutan bakau untuk di sembunyikan terdakwa Cincam dikarenakan hari masih terang dan terdakwa Cincam menghubungi Hermi bahwa bb sabu sudah diterima dan sudah diamankannya.
Kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa kembali menuju ke semak-semak pesisir hutan bakau sungai Sembilan, setelah sampai terdakwa mengambil 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu dipindahkan ke dalam keranjang motor miliknya yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian membawa menuju jalan besar Jalan Sankis.
Namun pada saat di perjalanan untuk menyimpan 2 (dua) karung yang berisi narkotika jenis sabu ditepi ujung jalan Sankis sekira jam 21.47 wib, terdakwa Cincam pun ditangkap oleh saksi Pras Ardinata dan saksi Berni William Pakasi petugas BNN.
Barang bukti (bb) berupa sabu 36 (tiga puluh enam) bungkus dengan berat bruto ± 37.422,1 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh dua koma satu) gram atau sekitar 37 kg lebih dan bb lainnya diamankan petugas BNN dari tangan Cincam.
Usai terdakwa Cincam diamankan, kemudian petugas BNN turut mengamankan Timah isteri terdakwa Cincam dirumahnya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dan dilanjut penangkapan tersangka Hermi ditempat berbeda.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Perkara Sabu 125 Kg
Hakim PN Dumai Vonis 20 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perkara Sabu 37 Kg, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Pelalawan
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Komentar