3 Pelaku Dugaan Penggelapan Di Barak PT SGP Diamankan Polsek Sungai Sembilan
Administrator - Minggu, 19 Maret 2023 16:11 WIB
tanjakberita.com - 3 pelaku dugaan penggelapan di barak pekerja PT Suntara Gaja Pati (SGP), jalan Utama PT Ruas Utama Jaya (RUJ), km 11, Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai, Jumat (17/3/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku dugaan tindak pidana penggelapan di PT SGP berhasil diamankan berinisial PY (22), DH (21) dan WK (22). Ketiganya merupakan buruh yang bekerja untuk memupuk tanaman milik PT SGP.
"Pengungkapan bermula pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Site Manager Security PT SGP sedang melakukan patroli di Jalan Utama PT RUJ Km 11, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan menemukan sepuluh karung pupuk merk NPK Mahkota yang diketahui telah diambil tanpa izin dari Gudang PT SGP," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Sabtu (18/3/2023).
Dari ketiganya turut diamankan barang bukti berupa sepuluh karung pupuk merk NPK Mahkota dan uang tunai sejumlah Rp.245.000. Sementara atas kejadian tersebut PT Suntara Gajah Pati (SGP) mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
"Selanjutnya ketiganya dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya PY, DH dan WK akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Dumai Bertambah Dua Orang, Kini Ditahan Di Rutan Dumai
Komentar