3 Sopir Truk Terdakwa Illog Dituntut Masing-masing 3 Tahun Penjara, Namun Hakim Vonis 1 Tahun, Kejari Dumai Pun Nyatakan Banding

Administrator - Jumat, 25 Agustus 2023 11:47 WIB
3 Sopir Truk Terdakwa Illog Dituntut Masing-masing 3 Tahun Penjara, Namun Hakim Vonis 1 Tahun, Kejari Dumai Pun Nyatakan Banding
tanjakberita.com, DUMAI - 3 (tiga) sopir truk terdakwa pengangkut kayu olahan hasil hutan ditetapkan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA setelah mereka terjerembab hukum pasca ditangkap aparat kepolisian 3 April 2023 lalu.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Adam Awang Maulana alias Awang bin Juli Wahyudi (21) warga Siak sebagai terdakwa I, Muhammad Ramadan Nasution bin Muhammad Riduan Nasution (24) warga Langkat Sumut terdakwa II, dan Rudi alias Akun Haimi Susanto (46) warga Siak Kecil Bengkalis sebagai terdakwa III.

Ketiga terdakwa ini masing-masing merupakan sopir truk pengangkut kayu olahan hasil hutan yang didakwa muatannya tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan alias ilegal.

Setelah perkara nomor : 181/Pid.B/LH/2023/PN.Dum ini bergulir dan beberapa kali proses sidang di PN Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, kemudian menuntut ke tiga terdakwa dengan tuntutan pidana masing-masing 3 tahun penjara.

Terhadap tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa, majelis hakim PN Dumai yang memeriksa dan memutus perkara ini menyikapi berbeda alias tidak sependapat atas tingginya tuntutan kepada terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Buktinya, majelis hakim dipimpin hakim Alfarobi SH maupun hakim Nurafriani SH dan Abdul Wahab SH sebagai hakim anggota, pada hari Rabu (16/8/2023) di ruang sidang PN Dumai, memvonis hukuman pidana para terdakwa jauh lebih ringan dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Dalam berkas amar putusan para terdakwa, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Adam Awang Maulana alias Awang Bin Juli Wahyudi, terdakwa II Muhammad Ramadan Nasution Bin Muhammad Riduan Nasution dan terdakwa III Rudi alias Akun Haimi Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN", sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa (I, II dan III) dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan denda Rp 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah).

Kata hakim, apabila denda tidak dibayarkan oleh para terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, demikian dalam berkas amar putusannya sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Kamis (24/8/2023).

Sementara itu, untuk barang bukti (bb) yang berhubungan dengan perkara ini diantaranya;

1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Nopol BM 9399 DO, Noka Mhmfe84epnk000177 Nosin 4v21- y94306 beserta STNK dan kunci berisi Kayu Olahan Hasil Hutan kurang lebih 12 kubik,

1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Nopol BM 9413 SU, Noka Mhcnmr71lmj120321 Nosin B120321 beserta STNK dan Kunci yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan kurang lebih 12 Kubik,

1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Nopol BM 9088 DO, Noka Mhmfe84epnk00079 Nosin 4v21- y80895 Beserta STNK yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan kurang lebih 12 Kubik, dinyatakan dirampas untuk Negara.

Sementara untuk barang bukti seperti;

1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 Wara Hijau,

1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A54 Warna Biru,

1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Biru, dinyatakan majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

Menyikapi putusan majelis hakim yang mem vonis pidana masing-masing terdakwa selama 1 tahun penjara, Kejari Dumai melalui JPU Andi Saputra Sinaga SH MH, menyampaikan keberatan dengan mengajukan banding.

Sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan para terdakwa, bahwa mereka terdakwa I Adam Awang Maulana Alias Awang Bin Juli Wahyudi n, terdakwa II Muhammad Ramadan Nasution Bin Muhammad Riduan Nasution dan terdakwa III Rudi Alias Akun Haimi Susanto pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 18.15 Wib, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai,

"Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan'' dengan cara:

Bahwa pada waktu dan tempat di atas, terdakwa II Muhammad Ramadan Nasution Bin Muhammad Riduan Nasution sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Dump truk jenis Isuzu dengan Nopol BM 9413 SU.

Terdakwa I Adam Awang Maulana alias Awang Bin Juli Wahyudi mengemudikan 1 (satu) unit mobil Coldiesel dengan Nopol BM 9191 DO,

Dan terdakwa III Rudi alias Akun Haimi Susanto 1 (satu) unit mobil Dump truk merek Mitsubhisi dengan Nopol BM 9191 DQ, yang mana masing-masing mobil yang dibawa oleh para terdakwa bermuatan kayu olahan.

Kayu olahan tersebut diangkut dari hasil penebangan kayu hutan di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Siak, dengan tujuan Kota Dumai.

Selanjutnya pada saat para terdakwa sedang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, mereka di stop anggota Kepolisian Resor Dumai beserta unit II Tipidter Sat Res Polres Dumai.

Saat mereka dipertanyakan mengenai dokumen terkait kayu olahan yang diangkut masing-masing, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu tangkapan/sitaan Kepolisian Resor Dumai Mei 2023 dibuat oleh Efral Derik, S.Hut, M.Si dan Gian Cahyadi, S.P selaku Tenaga Teknis Pengujian Fisik Kayu Gergajian Rimba, kayu disebut;

Kelompok Meranti sebanyak 57 Keping sama dengan 2,9505 M3

Kelompok Rimba Campuran sebanyak 760 Keping sama dengan 36,7003 M3

Dengan total sebanyak 817 keping sama dengan 39,6508 M3.

Kayu olahan tersebut disebutkan bukan kayu hasil budidaya masyarakat pada umumnya.

Kayu olahan hasil hutan tersebut disebutkan tidak disertai dengan Dokumen Angkutan baik dalam bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan untuk hasil hutan yang berasal dari hutan Negara dan hutan hak yang tumbuh secara alami, sebagaimana diatur dalam Pasal 259 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Karena itu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru