Dari Razia Panumbar 2023 Dishub Dumai dan Dishub Provinsi, Terdapat 309 Kenderaan Terjaring

Administrator - Senin, 09 Oktober 2023 16:09 WIB
Dari Razia Panumbar 2023 Dishub Dumai dan Dishub Provinsi, Terdapat 309 Kenderaan Terjaring
tanjakberita.com, DUMAI- Sebanyak 309 unit kenderaan di tilang pasca dilakukan operasi razia Panumbar di jalan lintas Provinsi di Kota Dumai oleh Dinas Perhubungan Pemko Dumai dan Dishub Provinsi Riau, pekan kemaren.

Kepala Dinas Dishub Dumai, Said Effendi SE, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Suryanto S.Sos M.Si, saat dihubungi media ini, Senin (9/10/2023), membenarkan, ada sejumlah 309 kenderaan terjaring dan ditilang saat dilakukan operasi Panumbar tersebut.

Razia pengawasan dan pengendalian angkutan barang dengan lokasi jalan Provinsi di Kota Dumai bersamaan dengan Dishub Provinsi Riau dijelaskan Suryanto bahwa jenis mobil yg di tilang mayoritas kendaraan angkutan barang.

"Jenis mobil yang yang di tilang mayoritas kenderaan angkutan barang", ungkap Suryanto dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Senin.

Sedangkan jenis pelanggaran yang di tilang kata Suryanto yakni over lout over Dimensi, kelengkapan Dokumen kendaraan/Tanda bukti lulus uji kendaraan serta terkait perijinan kendaraan angkutan barang khusus.

Sementara itu, disinggung soal tindakan apa atau penegakan hukum apa dilakukan untuk truck Over Dimensi Over Loading (ODOL), menurut Suryanto, sesuai arahan dari Kementrian untuk saat ini terkait truk ODOL tindakan dilakukan hanya penilangan saja.

"Sesuai arahan dari Kementrian, untuk saat ini terkait truck ODOL tindakan dilakukan penilangan", ujar Suryanto.

Terpisah dihubungi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Operasional, Martian Firnandi, dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, Senin (9/10/2023), mengatakan ada 296 total kenderaan yang di tilang saat dilakukan razia Panumbar di jalan Provinsi di Kota Dumai.

Dirinci Martian, bahwa total kenderaan yang di tilang sebanyak 296 dikenai dengan pasal yang berbeda yakni ;
Pasal 288 (3) = 284 unit, pasal 307 = 5 unit, pasal 308 (a) = 1 unit, pasal 308 (c) = 4 unit dan pasal 305 = 2 unit kenderaan.

Sementara lokasi dilakukan razia yakni di Jalan Putri Tujuh terdapat 87 kenderaan yang ditilang.

Sedangkan razia yang dilakukan di simpang TPI Terminal Barang Dumai terdapat 101 kenderaan yang di tilang.

Dan razia di Jalan Soekarno-Hatta dan Putri Tujuh ada 108 kenderaan yang di tilang dengan didominasi Kenderaan Fuso dan cold diesel, jelas Martian.

Sementara itu, disinggung soal angkutan truck melebihi muatan dan Kapasitas atau Over Dimensi Over Loading (ODOL) tindakan hukum apa dilakukan saat razia, disebut Martian terkait truck ODOL agar langsung saja koordinasi dengan kementerian.

"Kalau terkait ini langsung aja koordinasi ke kementrian pak, yang jelas kita dishub provinsi sudah melakukan tindakan sesuai peraturan UU 22 tahub 2009', ungkap Martian Firnandi.

Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, kegiatan razia dan pengawasan maupun Pengendalian angkutan barang di jalan Provinsi, menurut Suryanto guna melakukan penegakan hukum Penumpang Umum dan Barang (PANUMBAR) Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Kota Dumai.

Razia oleh Dishub Dumai yang digelar bersama dengan Dishub Provinsi Riau di jalan lintas Provinsi yang ada di Kota Dumai dilaksanakan mulai dari tanggal 2 Oktober hingga 6 Oktober 2023.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru