Empat Pekerja Toko Bangunan Gasak Barang Milik Majikan Berbuntut Berurusan Hukum

Administrator - Kamis, 23 November 2023 10:52 WIB
Empat Pekerja Toko Bangunan Gasak Barang Milik Majikan Berbuntut Berurusan Hukum
tanjakberita.com, DUMAI- Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (20/11/2023).

"Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan yang berhasil diamankan para pekerja Toko Shakila berinisial REP (25) warga Kecamatan Bukit Kapur, IN (24) warga Kecamatan Sungai Sembilan, SP (19) warga Kecamatan Sungai Sembilan dan AR (15) warga Kecamatan Dumai Barat," ungkap Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Rabu (22/11/2023).

Pengungkapan bermula pada, Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB, pemilik Toko Shakila As 4 menerima laporan bahwa pekerja toko telah mengambil barang dari gudang penyimpanan stok barang dan menyembunyikannya di semak belukar yang tak jauh dari Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.

Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung menemui empat pekerjanya yakni REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) dan seluruhnya secara bersama-sama mengakui perbuatannya.

Tak hanya sekali, REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) sebelumnya juga telah mengambil semen dari gudang penyimpanan stok barang dan menjualnya tanpa seizin pemilik toko.

Atas perbuatan pelaku, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp. 3.000.000 dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, jelas Bonardo.

Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan empat pekerja Toko Shakila As 4 berinisial REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15).

Bersama keempatnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar seng baru berwarna biru.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka REP (25), IN (24), SP (19) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (15) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru