Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Administrator - Rabu, 01 November 2023 16:42 WIB
Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Kapolsek Dumai Timur, AKP Yusup Purba SH MH.

tanjakberita.com, DUMAI- Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JMR alias MR beserta satu unit sepeda motor hasil curian, Selasa (31/10/2023).

Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, AKP Rahmad Taufik Harahap, S.Kom, M.H didampingi Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Suherman, R. S.H.

JMR alias MR pelaku curanmor diketahui warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, berhasil dibekuk saat sedang berada di Jalan Air Hitam, Kelurahan Labuhan Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Dumai Timur, AKP Yusup Purba, SH, MH, kepada media lewat keterangan tertulisnya mengatakan bahwa JMR alias MR (25) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Curanmor.

Pelaku melakukan curanmor di sebuah warung Jalan Pendowo Gg. Akasia RT. 005 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Minggu (8/10/2023) lalu.

"Saat pemilik warung sedang mengantarkan pesanan kopi pelanggannya, terlihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya dipakirkan didepan warung miliknya telah dibawa lari oleh seseorang yang tidak dikenal yang sedang belanja di warung miliknya", jelas Kapolsek AKP Yusuf Purba. SH MH, Rabu (1/11/2023).

Dijelaskan Kapolsek, sepeda motor korban yang telah dicuri pelaku berjenis Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4653 HN dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah).

Tak hanya JMR alias MR (25), lanjut Kapolsek Dumai Timur, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4653 HN beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JMR alias MR akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru