Ancam IRT Pakai Golok, Seorang Lelaki Ini Diamankan Polisi

Administrator - Selasa, 01 Agustus 2023 14:47 WIB
Ancam IRT Pakai Golok, Seorang Lelaki Ini Diamankan Polisi
tanjakberita.com, DUMAI- Ancam seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan mengacungkan sebilah parang alias golok sambil menyebut "aku bunuh kau" dilaporkan ke pihak kepolisian karena dirasa sudah mengancam jiwanya.

Iya adalah FD alias IF (30) pelaku pengancaman IRT (33) warga Jalan Gatot Subroto, Km 10, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai akhirnya dicokok Polsek Dumai Barat, Senin (31/7/2023).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, SE, MH, M.Si lewat keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (1/8/2023), menerangkan tindak pidana tersebut diduga dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 33 tahun.

"Saat sedang menemani sang anak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR), tiba-tiba FD Alias IP (30) warga sekitar kediamannya tersebut menerobos masuk kedalam rumah dan mengancam korban dengan berkata 'aku bunuh kau' sambil mengancungkan parang ke arah korban. Merasa tidak senang dan terancam, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Dumai Barat," jelas Kapolsek Dumai Barat.

Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, bersama Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M. Sodikin, SH, MSi langsung melakukan penangkapan terhadap FD Alias IP (30) dikediamannya di Jalan Gatot Subroto Km. 10 RT. 010 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FD Alias IP (30) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun", jelas AKP Syahrizal.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru