Berawal Dari Info Warga, Tim Opsnal Polres Dumai Sergap 2 Pria, 14 Butir Inek Diamankan
Administrator - Rabu, 08 Maret 2023 20:18 WIB
tanjakberita.com,DUMAI - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi (Inek) disergap bersama barang bukti sebanyak 14 butir.
Kedua tersangka yang ditangkap itu berinisial AH alias AD (20) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota dan PAH alias AR (22) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari kedua pria ini, selain mengamankan barang bukti pil ekstasi, petugas juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, berupa 1unit Handphone Android merk Vivo warna biru, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM 6032 RU serta 1 buah jaket parasut warna hitambertuliskan Pleasure.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2023 anggota Satnarkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Laksamana, Kota Dumai ada peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Berangkat dari info tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tepatnya,Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB anggota yang dipimpin oleh KBO Iptu Donni Binsar Simanjuntak SH MH melakukan Penangkapan terhadap 2 orang seperti ciri ciri yang disampaikan warga di pinggir Jalan Prof M Yamin.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi yang disimpan dikantong jaket parasut dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya kedua tersangka bersama tersebut barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi tanjakberita.com melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka narkoba jenis pil ekstasi.
"Untuk pasal, kedua tersangka AH alias AD (20) dan PAH alias AR (22) akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH.***
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Mustafa Kamal
Tags
Berita Terkait
Satnarkoba Dumai Ciduk Warga Teluk Binjai dan Amankan 12 Paket Sabu
Peredaran Narkoba Mulai Merambah Kawasan Perusahaan di Dumai
Seorang Buruh Kasus Sabu Ditangkap Polres Dumai, BB 12 Paket Diamankan
Polres Dumai Ringkus Empat Pengedar Sabu, 82,97 Gram BB Sabu Disita
Jaringan Pengedar Narkoba Internasinal Tewas Didor Anggota Polda, 276 Kg Sabu Diamankan
Dagang Sabu, Cewek Berhijab Asal Ini Diciduk Pak Polisi Bersama 4 Pria
Komentar