Dana Pensiun Pelindo "Dipakai Untuk Investasi Bodong"?, Ini Penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Administrator - Kamis, 16 Maret 2023 20:59 WIB
tanjakberita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap adanya kasus dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo, telah digunakan untuk investasi bodong.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut dengan 'saham gorengan'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana menyebut bahwa temuan tersebut diperoleh setelah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Namun, Ketut masih belum menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan siapa yang mengatur pembelian saham tersebut, begitu pula terkait saham perusahaan apa saja yang dibeli.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan pihaknya membuka penyidikan kasus ini setelah berhasil menemukan kerugian yang mencapai Rp 148 miliar. Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi.
Dalam pernyataannya, Ketut menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun para pegawai PT Pelindo.
Kejagung turut menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya penggunaan dana pensiun PT Pelindo untik praktik investasi bodong.
Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut membeli saham-saham 'gorengan', di mana hal tersebut berarti saham yang tidak LQ45 atau saham fundamental yang kurang baik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami saham-saham yang bermasalah tersebut.
Melalui Direktur Penyidikan Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan kasus DP4 pada PT Pelindo ke tahap penyidikan.
Kasus dana pensiun perusahaan berplat merah tersebut telah bergulir sejak tahun 2013 lalu, di mana kala itu disebabkan oleh kesalahan investasi pada instrumen saham.
Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki saham-saham terafiliasi Pelindo. Adapun kesalahan investasi itu disebut merupakan pelanggaran SOP.
Selain itu, kesalahan investasi itu, kata Kuntadi, juga disebabkan karena tidak melihat pada prinsip kehati-hatian dalam memutuskan investasi saham.** (suara)
Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
APPMKSS Demo PT STA Dumai Terkait Pasokan Kayu Hasil Ilegal Logging Liar dan BBM Bersubsidi
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Pelalawan
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Terkait Dua Oknum Jaksa Bondowoso OTT KPK, Ini Kata Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH, MH
Komentar