JPU Tuntut Pidana Seumur Hidup Terdakwa Perkara 10 Kg Sabu, Hakim Malah Vonis 20 Tahun Penjara
Administrator - Jumat, 23 Juni 2023 18:33 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut terdakwa Farizan alias Farid (36) dengan tuntutan Seumur Hidup dalam perkara sabu 10 kg lebih.
Oleh karenanya, majelis hakim dipimpinMery Donna Tiur Pasaribu SH dengan hakim anggota Hamdan Saripudin SH dan hakim Edy Siong SH justeru memvonis terdakwa Farizan alias Farid dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Farizan alias Parid Bin.Alm.Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farizan alias Parid Bin.Alm.Mansur, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ungkap hakim dalam berkas amar putusannya dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (23/6/2023).
Terkait barang bukti (bb) narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus teh cina warna hijau muda merk Guanyinwang berisi narkotika bukan tanaman (jenis shabu) dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram atau 10 kg lebih dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, karena putusan majelis hakim memvonis terdakwa Farizan alias Farid dengan pidana 20 tahun, maka Kejari Dumai melalui JPU Andi Saputra Sinaga SH MH menyebut akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum banding "Sikap kita banding", ujar Jaksa Andi Saputra Sinaga, saat dihubungi detik12.com lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (23/6/2023).
Dalam surat dakwaan terdakwa, Farizan Alias Parid terjerembab hukum bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai.
Terdakwa Farizan ditangkap petugas usai menyeberang menggunakan perahu (pompong) menuju selinsing daerah Medang Kampai Kota Dumai, setelah sampai di Dumai sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa pergi ke Tugu Perahu di Mundam namun pada saat diperjalanan terdakwa ditangkap oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah tong ikan (box styrofoam) yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikunci gembok, kemudian setelah membuka tas tersebut anggota Kepolisian menemukan 10 (sepuluh) bungkus teh cina warna hijau muda merk Guanyinwang yang berisi narkotika bukan tanaman jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Panitera PHI Rampas Hak Buruh, FAP Tekal Bakal Duduki Pengadilan Negeri Pekanbaru
Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
MPC Pemuda Pancasila Dan Pemko Dumai Gelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
Terdakwa Kasus Karhutla Dibebaskan Hakim PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi
DUH! Baru Dapat Promosi Menjadi Wakil Ketua PN Dumai, Ulina Marbun Hakim PN Medan Meninggal Dunia
Komentar