LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
Administrator - Jumat, 08 Desember 2023 20:59 WIB
Gambar: ilustrasi (net)
tanjakberita.com, DUMAI- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA kembali membebaskan seorang ibu rumah tangga (irt) terdakwa dalam perkara akibat kelalaian atau kealpaannya menyebabkan kebakaran lahan.
Sebelumnya hakim PN Dumai juga membebaskan terdakwa perkara Kebakaran hutan atas nama terdakwa MP warga Pematang Mundur, Sungai Sembilan, Kota Dumai, dalam perkara nomor : 288/Pid.B/LH/2023/PN Dum yang di vonis, Selasa (14/11/2023) lalu. Terhadap perkara ini, JPU mengajukan kasasi.
Kemudian majelis hakim berbeda dan berkas terpisah membebaskan terdakwa Nurkholilah alias Lila (34) merupakan warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai dalam perkara kebakaran lahan perkara nomor : 343/Pid.B/2023/PN.Dum.
Majelis hakim dipimpin hakim ketua Hamdan Saripudin SH, membebaskan terdakwa Lila saat amar putusan perkara tersebut dibacakan di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai, Kamis (7/12/2023).
Terhadap terdakwa Nurkholilah alias Lila dalam perkara kebakaran lahan ini menyatakan bahwa terdakwa Nurkholilah alias Lila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Karenanya, majelis hakim bembebaskan terdakwa Nurkholilah alias Lila Binti Ali Dahri oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
Dan majelis hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta memulihkan martabatnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Ikhwan SH. MKn, menuntut terdakwa Nurkholila alias Lila dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Dalam surat dakwaan Jaksa dikutip di laman SIPP PN Dumai, sebelumnya terdakwa didakwa (Primaer) oleh Jaksa dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP dan Subsidaer pasal 188 KUHP.
Dalam pasal 187 ayat 1 ini disebutkan "Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Sedangkan dalam dakwaan (Subsider) pasal 188 KUHP disebutkan "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Akan tetapi kedua pasal yang didakwakan oleh JPU atas kejadian kebakaran di lahan belakang rumah terdakwa, dakwaan Primaer dan dakwaan subsidaer didalilkan majelis hakim tidak terbukti karenanya terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Namun hingga berita ini dilansir, media ini belum mengetahui apakah JPU Muhammad Ikhwan SH MKn mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa dalam perkara kebakaran lahan ini.
Dipantau dalam platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai,Jumat (8/12/2023) belum ada tertuang apa sikap JPU atas putusan majelis hakim dalam perkara ini apakah mengajukan kasasi atau tidak sehubungan perkara ini baru 2 (dua) hari setalah di putus.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal ketika terdakwa Nurkholilah alias Lila pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro RT.05 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai berurusan dengan hukum akibat kasus yang didakwakan.
Dalam surat dakwaan terdakwa, awalnya terdakwa disebut mengumpulkan sisa sampah di belakang tokonya di jalan Pangeran Diponegoro, RT 05, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai.
Kemudian terdakwa menyalakan api menggunakan sebuah pematik api gas (mancis) warna hijau dan setelah api menyala membakar sisa sampah, terdakwa meninggalkannya untuk mencari cincinnya yang telah hilang sejak sekira tiga hari sebelumnya di sekitar tumpukan sampah.
Selanjutnya setelah beberapa menit terdakwa melihat api langsung menjalar ke areal lahan belakang rumah terdakwa.
Disebutkan, terdakwa sudah berusaha untuk memadamkannya dengan menggunakan ember berisi air akan tetapi api sudah terlanjur luas menjalar.
Kemudian warga yang berada di sekitaran lahan tersebut juga membantu untuk memadamkan api dan beberapa saat setelah itu, 3 (tiga) unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi untuk memadamkan api tersebut selanjutnya sekira pukul 17.00 api berhasil dipadamkan.
Dalam surat dakwaan JPU, di sekitar lahan yang terbakar tersebut, terdapat pemukiman masyarakat yang berjarak ± 50 Meter di mana jika tidak segera dipadamkan akan menjalar ke pemukiman masyarakat.
Dijelaskan, bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah milik PT Mandana Jati Mandiri (MJM) di mana saksi Toton Sumali merupakan Komisaris dari perusahaan tersebut dahulunya pernah ditanami padi oleh warga setempat namun kemudian hanya pohon pinang yang ditanam warga.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
Panitera PHI Rampas Hak Buruh, FAP Tekal Bakal Duduki Pengadilan Negeri Pekanbaru
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
Open Turnamen Cup 2023 Karate Internasional Mayor, Pelajar SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Raih Medali
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Komentar