Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
Administrator - Jumat, 15 Desember 2023 20:36 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA akhirnya menyatakan perbuatan terdakwa Sutrisno alias Sutrisno Bin Darto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pembunuhan berencana", sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa.
Oleh karena perbuatan terdakwa Sutrisno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Kartini yang notabene isterinya sendiri, maka majelis hakim menjatuhkan Vonis pidana penjara bagi Sutrisno selama 18 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim Nurafriani Putri SH dibantu dua hakim anggota Liberty Oktavianus Sitorus SH dan Alfarobi SH, dibacakan pada sidang terbuka di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai, Rabu (13/12/2023).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Muhammad Ikhwan SH MKn. Sebelumnya terdakwa Sutrisno dituntut dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara, dilansir dari platform SIPP PN Dumai, Jumat (15/12/2023).
Dalam surat tuntutan Jaksa Muhammad Ikhwan SH MKn disebut bahwa terdakwa Sutrisno terbukti melakukan "tindak pidana pembunuhan berencana" terhadap korban Kartini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum Pasal 340 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, karenanya terdakwa dituntut pidana selama 20 tahun penjara namun majelis hakim menghukum lebih rendah menjadi 18 tahun penjara.
Dalam amar putusan perkara nomor 356/Pid.B/2023/PN.Dum ini, majelis hakim menyatakan bb terkait perkara ini diantaranya 1 (satu) unit Angkong warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan bb 1 (satu) pasang anting emas berbentuk panjang dengan warna kuning, 1 (satu) buah cincin emas warna kuning, 1 (satu) unit handphone xiaomi warna hitam, dinyatakan dikembalikan kepada anak korban atau terdakwa yakni Kevin Trismanto.
Demikian bb 1 (satu) unit mobil merk isuzu panther, tipe TBR 52 PRLC dengan Nomor rangka MHCTBR52BTC120780 dan Nomor mesin A120780, BM 1498 LR dengan warna hijau tua metalik beserta kunci mobil dan STNK mobil, dikembalikan kepada Rudi alias Rudi Bin Rusdi.
Mengingatkan kembali, perkara ini berawal ketika terdakwa Sutrisno pada hari Selasa Tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Wono Sari RT 10, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Kartini (41).
Pembunuhan berawal setelah terdakwa pindah dari Purwodadi Pulau Jawa dan setelah 3 bulan menempati rumah mereka di Jalan Wono Sari RT 10 Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, terdakwa dan istri terdakwa yaitu Kartini kerap bertengkar, akhirnya terdakwa berniat untuk menghilangkan nyawa Kartini yang notabene isteri kedua terdakwa.
Dan pada bulan Agustus 2023, terdakwa telah melakukan percobaan merampas nyawa korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi yang dibeli dari Shoppie yang menurut kebiasaannya diminum oleh korban Kartini namun saat itu korban Kartini tidak meninggal.
Karena korban Kartini tidak meninggal, terdakwa merencanakan niat lain yakni akan menyetrum korban dengan memasukkan kabel listrik ke dalam bajunya namun rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berkata kepada anak kandungnya (14) dan anak tirinya (12) untuk melaksanakan rencana aksi yang sudah disepakati sebelumnya dengan meminta anak terdakwa memukul di bagian ulu hati korban Kartini dan terdakwa memukul di bagian kepalanya dengan menggunakan palu atau martil saat korban Kartini tidur.
Dan pada tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB ketika terdakwa melihat dari luar rumah bahwa posisi korban Kartini sudah tidur terlentang, terdakwa yang sudah masuk ke dalam kamar korban sempat bingung dan tidak sampai hati untuk memukulnya.
Selama lebih kurang 2 jam terdakwa bingung dan akhirnya meyakinkan diri untuk melakukan aksinya kemudian terdakwa sambil memegang palu di tangan sebelah kanannya masuk ke dalam kamar maka terdakwa langsung mengarahkan pukulan palunya ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali.
Dan kemudian terdakwa langsung memukul ke arah leher bagian belakang kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan palu, sehingga dari bekas pukulan belakang leher korban mengeluarkan darah yang banyak.
Usai dipukul pakai martil, tiba tiba korban bersuara seperti teriak Aaaah, sambal kedua tangannya menahan badannya ke lantai seperti mau bangun lalu terdakwa langsung menduduki punggung korban sambil mencekik leher korban dengan kedua tangannya diarahkan ke leher korban lalu ditariknya ke atas.
Selanjutnya terdakwa mengikat tali pada kaki, kepala, dan tangan korban dengan meminta bantuan anaknya.
Setelah selesai mengikat, terdakwa meminta anaknya untuk mengambil goni di gudang yang sudah disiapkan terdakwa Sutrisno berupa 2 buah goni plastik yang satu besar dan yang satu kecil, lalu terdakwa memasukkan kaki korban ke dalam goni tersebut.
Lalu terdakwa menggulung badan korban dengan menggunakan karpet kain yang ada di bawah badan Korban yang diikat dengan tali plastik.
Untuk menghilangkan darah korban, terdakwa menyuruh anaknya mengambil pasir dan menaburkan pasir ke arah darah dimaksud lalu memberikannya.
Kemudian terdakwa mengambil gerobak (angkong) yang berada di belakang rumah depan untuk mengangkat korban yang sudah dibungkus goni dan karpet kain keluar rumah.
Setelah mobil dipindahkan ke rumah belakang, terdakwa bersama anaknya menaikkan korban ke atas bak belakang mobil.
Selanjutnya jasad korban dibawa menuju ke arah Hutan Akasia oleh terdakwa bersama anaknya dengan perjalanan yang memakan waktu sekira satu jam dari rumah mereka.
Jasad korban di letakkan di bawah jembatan dengan cara terdakwa menggulingkan dari atas menuju ke bawah ke aliran parit yang arusnya deras.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
MPC Pemuda Pancasila Dan Pemko Dumai Gelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
Terdakwa Kasus Karhutla Dibebaskan Hakim PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi
Terbukti Kasus TPPO Pemucikarian Di Wisma Cemara, Hakim Vonis Terdakwa 10 Bulan Kurungan
Direncanakan Membunuh Ibu Sendiri, Anak Kartini Dihukum Pidana 3 Tahun 6 Bulan Ditahan Di LPKA
Kurir Sabu 5 Kg, PN Dumai Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Komentar