Kurir Sabu 5 Kg, PN Dumai Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Administrator - Selasa, 26 September 2023 16:32 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA menjatuhkan hukuman kepada Abdul Basit alias Basit kurir sabu 5 kg dengan vonis pidana 20 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dipimpin Nurafriani Putri SH saat sidang agenda pembacaan putusan perkara nomor : 230/Pid.Sus/2023/PN Dum digelar di PN Dumai, Senin (25/9/2023).
Dalam berkas amar putusan dibacakan hakim Nurafriani Putri menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Basit alias Basit Bin Sahra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".
Oleh karena itu, Nurafriani dengan hakim anggota Abdul Wahab SH dan hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Basit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga dihukum denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Abdul Basit selama 20 tahun penjara 'gayung bersambut' dengan tuntutan Jaksa Eriza Susila SH sebelumnya yakni tuntutan 20 tahun penjara.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Selasa (26/9/2023), terdakwa Abdul Basit terseret hukum hinga bergulir ke meja hijau PN Dumai setelah Abdul Basit ditangkap oleh aparat hukum pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 terkait sabu melebihi 5 gram yang diperoleh terdakwa dari Anton (DPO).
Abdul Basit ditangkap saat dia berada di dalam kos-kosan yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad, RT.01, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur-Kota Dumai.
Terdakwa sengaja datang ke Dumai berangkat dari Bandara Surabaya menggunakan pesawat dan turun di Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru terdakwa dijemput oleh orang suruhan Anton (Dpo) yang terdakwa tidak kenal untuk diantar ke Dumai.
Kemudian terdakwa dibawa ke kos-kosan di Jl. Arifin Ahmad, RT.01, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Lalu tidak lama kemudian, terdakwa diberikan 1 (satu) buah tas ransel merk sport warna hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau dan 2 (dua) bungkus di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik Teh Cina Merk King Shan warna hijau.
Kemudian terdakwa meletakkan tas ransel tersebut ke pinggir dekat dinding, lalu sesuai dengan perintah Anton (Dpo), terdakwa akan berangkat pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 pukul 08.00 wib naik Travel dari Dumai kemudian turun di Lampung.
Lalu dari Lampung naik travel lagi ke Jakarta, dan nantinya dari Jakarta naik travel lagi ke Madura, namun belum sempat berangkat, terdakwa keburu ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai bersama barang bukti sabu.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
MPC Pemuda Pancasila Dan Pemko Dumai Gelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
Terdakwa Kasus Karhutla Dibebaskan Hakim PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi
Terbukti Kasus TPPO Pemucikarian Di Wisma Cemara, Hakim Vonis Terdakwa 10 Bulan Kurungan
Direncanakan Membunuh Ibu Sendiri, Anak Kartini Dihukum Pidana 3 Tahun 6 Bulan Ditahan Di LPKA
Komentar