Terbukti Kasus TPPO Pemucikarian Di Wisma Cemara, Hakim Vonis Terdakwa 10 Bulan Kurungan
Administrator - Kamis, 19 Oktober 2023 20:46 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis hukuman bagi terdakwa Muhammad Iqbal alias Iqbal dalam kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman 10 bulan kurungan.
Majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH, Abdul Wahab SH, Alfarobi SH, dibantu Panitera Pembantu (PP) Bobby Saputra, dalam perkara TPPO ini menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai, Rabu (18/10/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Liberty Oktavianus Sitorus sebagai hakim ketua dalam perkara TPPO ini menyatakan, bahwa terdakwa Muhammad Iqbal Habib alias Iqbal Bin Subagio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemucikarian".
Oleh karena itu majelis hakim ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Iqbal Habib alias Iqbal Bin Subagio, oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim bagi terdakwa Muhammad Iqbal (19) warga BTN Fajar Indah, Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dalam perkara nomor : 284/Pid.Sus/2023/PN Dum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Perkara TPPO ini bermula pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib, dimana Muhammad Iqbal bertemu dengan saksi Widya di kamar 209 Wisma Cemara beralamat di jalan Janur Kuning No.23 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Widya ''kau mau aku carikan tamu gak?'', lalu dijawab oleh saksi Widya "maulah, minimal tiga ratus ribu ya'', kemudian terdakwa berkata ''Ok, tapi hasilnya bagi dua ya'', lalu saksi Widya jawab ''Iyalah'', kemudian terdakwa keluar kamar untuk mencari tamu.
Kemudian pada hari Jumát tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 01.10 WIB Muhammad Iqbal yang sedang duduk-duduk di lantai 2 hotel cemara, datang orang yang tidak dikenal menghampirinya, lalu berkata ,''Bang ada cewek yang bisa pakai bang?''.
Atas pertanyaan tamu tersebut dijawab Muhammad Iqbal, ''ada bang'', selanjutnya terdakwa menyampaikan harga saksi Widya sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama dengan tamu yang tidak dikenal tersebut pergi menuju kamar 209 hotel cemara untuk menemui saksi Widya.
Sesampainya di dalam kamar tersebut tamu memberikan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu) kepada terdakwa, lalu tamu masuk kedalam kamar menjumpai saksi Widya untuk melakukan persetubuhan, kemudian kurang lebih 5 (lima) menit tamu tersebut keluar dari kamar lalu pergi.
Dari perbuatan terdakwa yang menjual diri saksi Widya kepada orang lain, terdakwa telah mendapatkan uang atau keuntungan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHPidana, dikutip dari laman SIPP PN Dumai, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya kasus ini Viral di berbagai media online di Kota Dumai usai pelaku TPPO tersebut diamankan Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai gegara menjual yang notabene adalah mantan istrinya berinisial WA (Widya) (18) kepada pria hidung belang di Wisma Cemara yang berada di Jalan Janur Kuning, Jaya Mukti Kota Dumai, pada Jumat (16/05/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib.
"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas Polda Riau, saat itu kepada media, Sabtu (17/06/2023).
Pelaku menawarkan mantan istrinya (saksi Widya-red) tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 300 ribu.
Setiap transaksi disebut tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar 50 persen atau Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan Korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama ARIF dan SYAHWAL melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," kata Kabid humas.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Pembunuh Kartini Pidana 18 Tahun Penjara
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
MPC Pemuda Pancasila Dan Pemko Dumai Gelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
Terdakwa Kasus Karhutla Dibebaskan Hakim PN Dumai, Jaksa Ajukan Kasasi
Direncanakan Membunuh Ibu Sendiri, Anak Kartini Dihukum Pidana 3 Tahun 6 Bulan Ditahan Di LPKA
Kurir Sabu 5 Kg, PN Dumai Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Komentar