Oknum Dokter Ini Dibekuk Polisi Gegara Sabu
Administrator - Jumat, 10 Maret 2023 15:19 WIB
tanjakberita.com - Keterlibatan pelaku tindak pindana narkotika memang tidak memandang status pelakunya, sebagaimana hari ini dibekuk tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, dia adalah salah seorang ber profesi dokter di Kota Dumai berinisial KD alias UC.
KD als UC dicokok tim opsnal sat res Narkoba berprofesi sebagai seorang dokter itu disebut beralamat di Jalan Tanjung Sari Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Saat dilakukan penangkapan KD Als UC (42) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket kecil berisikan diduga Narkotika Shabu dan 1 (satu) paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Berat BB sabu setelah ditimbang setara jumlah berat kotor 97 (sembilan puluh tujuh) gram. Selai sabu, turut diamankan 1 unit Handphone Android merk Redmi warna biru, 1 buah kotak senter, 1 buah gunting warna kuning, 1 buah mancis, 1 helai plastik warna hitam dan seperangkat alat hisap shabu atau bong.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, S.H, M.H, kepada media, Jumat (10/3/2023) membenarkan soal pengungkapan kasus tersebut berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu, dimana tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin KBO Sat Res Narkoba, Iptu Doni Binsar SH.MH, berhasil melakukan penangkapan terhadap KD Als UC di rumah kediamannya Perumahan Rafanda, Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, S.H, M.H, lebih lanjut menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan urin KD terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika jenis Shabu.
"Tersangka KD Als UC beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (enam) tahun dan maksimal selama 20 tahun," jelas Iptu Mardiwel, S.H, M.H.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Curi Kabel Traffic Light, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi Dishub Apresiasi
Suami Kartini Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Di Lampung
Update Hari Ini Terkait Pembunuhan Kartini, Ketua RT 10; Pelaku Masih Jualan Bakso Usai Kejadian
Pelaku "Bajing Loncat" Ini Telah Dibekuk Polisi
Sudah Banyak Terjerat Hukum, Kali Ini 4 Pelaku TPPO Kembali Ditangkap Polairud Polres Dumai
Pelaku Jambret Ibu Anny Dongoran Di Jalan Pulau Mampu Diringkus Polres Dumai
Komentar