PN Dumai Vonis IRT Ini 7 Bulan Penjara Kasus Karhutla, Simak Kronologisnya

Administrator - Jumat, 04 Agustus 2023 13:17 WIB
PN Dumai Vonis IRT Ini 7 Bulan Penjara  Kasus Karhutla, Simak Kronologisnya
tanjakberita.com, DUMAI - Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA Dumai menghukum seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Fitri Andriani, Warga Kampung Baru, Bagan Besar, Kota Dumai dengan hukuman 7 bulan penjara dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Fitri perkara nomo : 166/Pid.B/LH/ 2023/ PN.Dum, dibacakan di ruang sidang PN Dumai, Kamis (27/7/2028).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Fitri Andriani Alias Fitri Binti Alm Seger Partono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kesalahan (Kealpaan)nya menyebabkan Kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang", sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Fitri Andriani dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH. Iya sebelumnya menuntut terdakwa Fitri 1 tahun penjara, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (4/8/2023).

Sebagaimana dalam berkas dakwa terdakwa, kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jln.Sukarno - Hatta RT.005 Kel.Bukit Kayu Kapur Kec.Bukit Kapur Kota Dumai disebut "karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran".

Ini kronologisnya, saat itu kejadian kebakaran bermula setelah terdakwa menebas semak belukar di Jln.Sukarno - Hatta RT.005 Kel.Bukit Kayu Kapur Kec.Bukit Kapur Kota Dumai menggunakan 1 (satu) bilah parang.

Kemudian terdakwa menyalakan api menggunakan 1 buah mancis merk Fortes warna Ungu ke semak kering bagian bawah bekas tebasan hingga menyala dan membakar sebagian semak - semak.

Namun karena sedang musim kemarau disertai angin kencang sehingga api dengan cepat membesar dan meluas kelahan sekitar dan tidak terkendali.

Melihat kejadian itu, terdakwa langsung menghubungi saksi Renata dan saksi Muhammad Ali untuk meminta bantuan memadamkan dan setelah dilakukan pemadaman oleh pihak Kepolisian, BPBD, TNI yang dibantu masyarakat sekitar api akhirnya padam sekitar pukul 18.00 WIB.

Bahwa akibat kejadian tersebut membakar tanaman sawit dan tanaman rambutan milik masyarakat sekitar dengan luas lahan yang terbakar sekitar 3 (tiga) hektar

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 188 KUHPidana.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru