Polres Dumai Amankan 10 kilogram Sabu-sabu dari Pulau Rupat
Administrator - Kamis, 05 Januari 2023 08:06 WIB
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto
tanjakberita.com -Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis cukup dikenal sebagai salah satu pintu masuk narkoba dari negara tetangga. Setelah beberapa kasus besar yang pernah diungkap, kali ini Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengamankan 10 kilogram narkoba yang masuk dari Rupat ke Kota Dumai. Aparat juga mengamankan seorang tersangka berinisial Fa (36) warga Jalan Pelajar Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar narkoba tersebut. Tersangka yang berhasil diamankan saat operasi penangkapan diduga hanya sebatas kurir.
" Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 Kg narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/10/2022) pukul 09.30 WIB. Bersama barang bukti, anggota kita juga mengamankan tersangka berinisial Fa. Kita masih lakukan pengembangan untuk melacak bandar besarnya," tegas Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (01/11/22).
Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto dikutip dari klikmx.com menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi yang masuk, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Jum'at (28/10/2022) pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai dibantu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap Fa.
Saat itu Fa sedang berhenti di pinggir Jalan Arifin Achmad Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor.Tidak lengah Petugas langsung menggeledah boxstyrofoam(tong ikan) yang diikat di atas sepeda motor. Di dalam box itu ditemukan tas ransel berisi 10 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu-sabu.
Saat diinterogasi petugas, Fa mengaku disuruh membawa sepeda motor tersebut dan menyerahkan barang yang dibawanya kepada seseorang berinisial B yang tidak dikenalnya.
" Jaringan narkoba ini adalah jaringan terputus, di mana kurir tidak mengenal siapa pengirim dan penerima barang. Mereka hanya berkomunikasi melalui jaringan telpon seluler," terang Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto sembari menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.**
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar narkoba tersebut. Tersangka yang berhasil diamankan saat operasi penangkapan diduga hanya sebatas kurir.
" Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 Kg narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/10/2022) pukul 09.30 WIB. Bersama barang bukti, anggota kita juga mengamankan tersangka berinisial Fa. Kita masih lakukan pengembangan untuk melacak bandar besarnya," tegas Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (01/11/22).
Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto dikutip dari klikmx.com menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi yang masuk, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Jum'at (28/10/2022) pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai dibantu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap Fa.
Saat itu Fa sedang berhenti di pinggir Jalan Arifin Achmad Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor.Tidak lengah Petugas langsung menggeledah boxstyrofoam(tong ikan) yang diikat di atas sepeda motor. Di dalam box itu ditemukan tas ransel berisi 10 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu-sabu.
Saat diinterogasi petugas, Fa mengaku disuruh membawa sepeda motor tersebut dan menyerahkan barang yang dibawanya kepada seseorang berinisial B yang tidak dikenalnya.
" Jaringan narkoba ini adalah jaringan terputus, di mana kurir tidak mengenal siapa pengirim dan penerima barang. Mereka hanya berkomunikasi melalui jaringan telpon seluler," terang Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto sembari menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Satnarkoba Dumai Ciduk Warga Teluk Binjai dan Amankan 12 Paket Sabu
Peredaran Narkoba Mulai Merambah Kawasan Perusahaan di Dumai
Seorang Buruh Kasus Sabu Ditangkap Polres Dumai, BB 12 Paket Diamankan
Polres Dumai Ringkus Empat Pengedar Sabu, 82,97 Gram BB Sabu Disita
Berawal Dari Info Warga, Tim Opsnal Polres Dumai Sergap 2 Pria, 14 Butir Inek Diamankan
Jaringan Pengedar Narkoba Internasinal Tewas Didor Anggota Polda, 276 Kg Sabu Diamankan
Komentar