Rumah Ditinggal Berlibur Oleh Pemilik, Barang Berharga 'Dikuras Maling'
Administrator - Kamis, 28 September 2023 14:46 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Keluarga ini meninggalkan rumahnya kosong untuk sesaat karena berangkat berlibur ke Sumatera Barat (Sumbar).
Akibat rumah tersebut kondisi ditinggal pemiliknya, KR alias RN (29) memanfaatkan kondisi itu untuk melakukan aksinya menguras berharga rumah kosong tersebut.
Namun kemudian pelaku KR alias RN setalah melakukan aksi pencurian akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Sederhana, Jalan Soekarno-Hatta RT. 003, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (25/9/2023).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH, kepada media lewat keterangan tertulisnya kepada media mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan pihaknya.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong sejak 01 Januari 2023 karena ditinggalkan sang pemiliknya ke Provinsi Sumatera Barat.
Dan pada 04 Januari 2023 setelah sudah kembali dari Sumbar, pemilik rumah mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.
"Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih, satu unit TV LCD ukuran 21 Inch warna hitam, dua unit Speaker merk DAT warna hitam, dan satu buah Microfon warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Bukit Kapur, Kamis (28/9/2023).
Dari tangan KR alias RN (29) merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur ini turut diamankan barang bukti berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih.
Diakui KR Alias RN aksi pencuriannya dilakukan dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR Alias RN (29) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Bukit Kapur.
Meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 9 bulan lalu, namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.**(rls)
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Keluarga Besar Marga Harefa Berhasil Gelar HUT Ke-3 Sekaligus Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru 2024
VIRAL! Kasus Perundungan Pelajar, Pelaku Ditangkap Polresta Cilacap
175.510 Narapidana Terima Remisi, 2.606 Langsung Bebas
Rentetan Penggerebekan Di Dalam Gudang, Edi Daeng Cs Masuk DPO Satres Narkoba Polres Dumai
MV Dumai Line, Hari Ini Mulai Layani Keberangkatan Penumpang Domistik Di Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai
KDRT Tampar Dan Cekik Anak Dipolisikan
Komentar