Terdakwa Maling Laptop Dan Infocus Milik SMPN 2 Dumai Disidangkan
Administrator - Kamis, 09 Februari 2023 15:52 WIB
tanjakberita.com - 3 (tiga) orang terdakwa maling Laptop dan Infocus milik SMPN 2 Dumai As, Rd dan Js disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA sebagai sidang lanjutan dengan agenda saksi silang diantara ketiga terdakwa, Kamis (9/2/2023).
Kepada majelis hakim dan JPU, ketiga terdakwa mengakui perbuatanya bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Laptop merek HP dan 2 (dua) unit infocus milik SMPN 2 jalan Sultan Syarif Kasim kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Timur dilakukan bulan Juni 2022 lalu sekira pukul 19.00 WIB dengan cara melompat tembok belakang sekolah.
"Kam memang mencuri Laptop dan Infocus milik sekolah SMP N2 itu, kami melakukan nya dengan menggunakan obeng, terdakwa Rodito mencongkel sebuah pintu ruangan yang berada di lantai dua sampai rusak dan mendobrak pintu ruangan tersebut sampai terbuka," ujar para terdakwa dalam sidang.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp15.562.851,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Sebelum majelis hakim dipimpin hakim Edy Siong SH, bersama hakim anggota hakim Taufik Halim Nainggolan SH dan Hamdan SH mengakhiri sidang, Edy Siong menyebut akan melanjutkan sidang Kamis mendatang dengan agenda pembacaan berkas tuntutan para terdakwa dari JPU Andi Sahputra Sinaga SH.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Riski Kurniawan: Jangan Ada "Penumpang Gelap" Dibalik Revisi RTRW Kota Dumai
Curi Kabel Traffic Light, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi Dishub Apresiasi
RAMPOK Antar Provinsi Ditangkap Di Jalan Tol PERMAI
Tiga Unit Rumah Petak Di Merdeka Baru Terbakar
Dari Razia Panumbar 2023 Dishub Dumai dan Dishub Provinsi, Terdapat 309 Kenderaan Terjaring
Wartawan Tanjak Network Lolos Finalis PENA 2023
Komentar