Tersandung Kasus Narkotika 5 Butir Pil Ekstasi, 3 Terdakwa Ini Dituntut Masing-Masing 7 Tahun Penjara
Administrator - Jumat, 05 Mei 2023 09:41 WIB
tanjakberita.com -3 (tiga) terdakwa atas nama Hariadi Pratama, Wan Muhammad Ilham dan Muhammad Akbar dijatuhkan hukuman oleh JPU dengan tuntutan pidana masing-masing 7 tahun penjara.
Para terdakwa ini dituntut atas kepemilikan pil ekstasi 3 butir. Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra SH MH, menggantikan Jaksa Roslina SH, pada sidang lanjutan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Kamis (4/5/2023).
JPU Kejari Dumai, Andi Saputra SH MH, dalam berkas tuntutannya menyebut ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) jenis pil ekstasi.
Perbuatan Ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana "Narkotika" yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Muhammad Taher SH sebagai ketua Majelis dibantu hakim anggota, Hamdan SH dan Edi Siong SH, menyebut sidang akan dilanjut Rabu depan tanggal (17/5/2023) dalam agenda pledoi dari terdakwa.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Riski Kurniawan: Jangan Ada "Penumpang Gelap" Dibalik Revisi RTRW Kota Dumai
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Curi Kabel Traffic Light, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi Dishub Apresiasi
RAMPOK Antar Provinsi Ditangkap Di Jalan Tol PERMAI
Tiga Unit Rumah Petak Di Merdeka Baru Terbakar
Dari Razia Panumbar 2023 Dishub Dumai dan Dishub Provinsi, Terdapat 309 Kenderaan Terjaring
Komentar