Campur Air dengan CPO, Supir Mobil Tanki Ditangkap Tim Polres Dumai

Heri - Jumat, 30 Desember 2022 11:15 WIB
Campur Air dengan CPO, Supir Mobil Tanki Ditangkap Tim Polres Dumai
istimewa
Mencampur air dengan CPO dengan bermaksud tidak mengurangi isian liter pada saat penimbangan, karena kemungkinan telah dijual di tempat kencing CPO, YPH (26) supir mobil tanki CPO ditangkap Tim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan.

Selanjutnya, berita acara analisa bersama Incoming Crude Palm Oil (CPO) Outspec antara CV Teman Setia, PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) tanggal 26 Desember 2022 yakni kadar air muatan berupa CPO yang diangkut oleh YHP naik menjadi 5,99 persen.

Bonardi menyampaikan, dalam perkara ini, pelaku mengeluarkan CPO yang berada didalam mobil tanki dan menggantinya dengan memasukkan air guna mengelabui pihak perusahaan.

"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Bonardi.(*)



Penulis
: Heri
Editor
: Heri
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru