Akibat Kelalaiannya Mengakibatkan Nyawa Orang Meninggal, Oknum Sopir Ini Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Administrator - Jumat, 24 Februari 2023 12:16 WIB
Akibat Kelalaiannya Mengakibatkan Nyawa Orang Meninggal, Oknum Sopir Ini Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
tanjakberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis hukuman terdakwa Relson Sihombing selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara laka lantas, Kamis (23/2/2023).

Hakim Muhammad Tahir SH MH sebagai Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Hamdan Saripudin SH sebagai hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam amar putusannya menyebut bahwa berdakwa Relson Sihombing Bin S. Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Relson Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Iwan Roy Charles SH MH, menuntut terdakwa Relson Sihombing dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, karena kelalaian terdakwa tidak mematuhi rambu lalu lintas larangan berbelok atau dilarang masuk melalui pintu keluar, mengakibatkan korban Targeli Halawa mengalami cidera di kepala berat, luka robek pada wajah, luka lecet pada pipi dan memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul dan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru