Angkut Kayu Arang 6 Ton, Sopir Dan Pemilik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Vonis Hakim Turun Menjadi 1 Tahun Penjara
Administrator - Jumat, 25 Agustus 2023 14:45 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Terbukti bersalah mengangkut Kayu Arang sebanyak 6 ton lebih, sopir truk dan pemilik Arang ini pun dituntut pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam berkas tuntutan JPU Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, mengatakan, bahwa terdakwa I Wahfi Randani alias Wahfi bin alm H. Imran (22) warga Purnama selaku Sopir dan terdakwa II Tumiran alias Miran bin alm (53) warga Lubuk Gaung pemilik Arang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana.
Tindak pindana tersebut kata JPU kedua terdakwa "melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan''.
Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 ke-3 dan ke-13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
Sementara pada sidang terpisah di ruang sidang PN Dumai Kelas IA, majelis hakim Hamdan Saripudin SH selaku hakim ketua dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Edy Siong SH hakim anggota, telah memutus perkara nomor : 194/Pid.B/LH/2023/PN.Dum ini, Kamis (24/8/2023).
Dalam berkas amar putusannya, majelis hakim juga sependapat dengan JPU dengan menyatakan bahwa terdakwa I Wahfi Randani Alias Wahfi Bin (alm) H. Imran dan terdakwa II Tumiran Alias Miran Bin (Alm) Sarim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Namun terkait hukuman kedua terdakwa dalam perkara ini, majelis hakim malah memvonis lebih rendah hukum tuntutan Jaksa. Dimana terdakwa I dan terdakwa II divonis hakim yakni dengan pidana masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga di hukum pidana denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan.
1 (satu) unit Mobil Colt Diesel Warna Kuning Nopol BM 9474 RU bermuatan Kayu Arang sebanyak 6.060 Kg dirampas untuk Negara.
Sedangkan bb 1 (satu) Lembar Nota Barang, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C35 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Type Warna Biru Metalik dan 5 (lima) batang potongan kayu nyirih dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan majelis hakim yang memutus hukum masing-masing terdakwa menjadi 1 tahun penjara, Kejari Dumai belum tampak melakukan upaya banding.
Sebagaimana dikutip tanjakberita.com dalam berkas dakwaan kedua JPU di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, bahwa kasus ini berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 20.00 wib.
Dimana terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengangkut arang kayu di gudang pengumpulan arang kayu milik terdakwa II yang beralamat di Jalan Karya Jadi RT.19 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai untuk mengantarkan arang kayu tersebut ke daerah Tanjung Morawa Sumatera Utara, selanjutnya terdakwa I datang ke gudang milik terdakwa II dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil cold diesel dengan Nopol BM 9474 RU.
Kemudian setelah sampai di lokasi, terdakwa I langsung memindahkan arang kayu sebanyak 202 (dua ratus dua) goni/karung ke dalam mobil tersebut dan setelah selesai terdakwa I pergi membawa mobil yang berisikan arang kayu tersebut menuju daerah Tanjung Morawa Sumatera Utara.
Namun sekira pukul 23.00 wib pada saat terdakwa I mengemudikan 1 (satu) unit mobil cold diesel dengan Nopol BM 9474 RU dengan membawa arang kayu dimaksud datang saksi Roy Mart Parningotan Sitompul dan saksi Heppy Boyke Putra (masing-masing merupakan Anggota Tentara Nasional Indonesia Den Intel Dam I Bukit Barisan) memberhentikan kemudian mempertanyakan dokumen terkait arang kayu tersebut.
Akan tetapi sopir (terdakwa I) tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan arang kayu tersebut dan terdakwa I mengakui bahwa arang kayu tersebut adalah milik terdakwa II yang akan dibawa ke daerah tanjung Morawa Sumatera Utara.
Kemudian terdakwa II selaku pemilik arang kayu kepada petugas mengaku mendapatkan arang kayu tersebut dari masyarakat tanpa terlebih dahulu mempertanyakan dokumen perizinan arang kayu tersebut, dan terdakwa mengumpulkan arang kayu tersebut di gudang milik terdakwa II untuk dijual.
Terdakwa I dalam mengangkut arang kayu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari terdakwa II.
Berdasarkan pengamatan Makroskopis oleh Efral Derik, S.Hut.,M.Si selaku ahli Kehutanan terhadap sampel arang kayu tersebut merupakan jenis kayu nyirih yang masuk kelompok jenis kayu indah/kelompok indah dua dan merupakan hasil hutan kayu, serta bukan kayu hasil budidaya masyarakat pada umumnya sebagaimana Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 pengelompokan kayu hasil budidaya yaitu: jati,mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, manga, manggis, melinjo, Nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai.
Dan berdasarkan keterangan Muhammad Mufarizal selaku ahli tata ruang kota dumai menerangkan kayu nyirih sebagai bahan baku pembuatan arang kayu tersebut berada di sekitar sungai Bulu Halo di Kelurahan Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada titik koordinat 101,32978E 1,912198N, 101,329681E 1,91277N, 101,3290277E 1,91252778N berdasarkan peta lokasi wilayah Dumai berada pada wilayah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dijelaskan, dalam hal kegiatan pengangkutan/peredaran hasil hutan dimana setiap hasil hutan harus disertai dengan Dokumen Angkutan baik dalam bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Demikian juga Nota Angkutan dan Nota Perusahaan untuk hasil hutan yang berasal dari hutan Negara dan hutan hak yang tumbuh secara alami, sebagaimana diatur dalam Pasal 259 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Terbukti Tindak Pindana Judi Togel Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara
Terlibat Kasus 30 Calon PMI Ilegal, Dua Terdakwa Ini Dihukum Masing-Masing 3 Tahun Penjara
Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Ini Dihukum Masing-Masing 6 Tahun Penjara
Menadah Sepeda Motor Hasil Curian, Terdakwa Ini Divonis Penjara 5 Bulan
Komentar