Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Ini Dihukum Masing-Masing 6 Tahun Penjara
Administrator - Rabu, 01 Maret 2023 19:31 WIB
tanjakberita.com - Terbukti melakukan pemufakatan edarkan narkotika jenis sabu, terdakwa Alfian alias Sawal dan Suprapto alias Jono dihukum masing-masing 6 (enam) tahun penjara.
Hukuman kedua terdakwa ini dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, dipimpin hakim Abdul Wahab SH dengan hakim anggota Alfarobi SH dan hakim Nurafriani Putri SH, Rabu (1/2/2023).
Sebelum amar putusan dibacakan hakim Abdul Wahab SH, memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendungkung program pemerintah yang gencar gencar dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa merusak generasi muda.
Sedangkan meringankan perbuatannya, kedua terdakwa menurut hakim sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda.
Oleh karena itu, kedua terdakwa divonis dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa Subsidaer 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika jenis sabu sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan majelis hakim ini gayung bersambut dengan tuntutan JPU Kejari Dumai, dimana tuntutan JPU Iwan Roy Charles SH MH sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Angkut Kayu Arang 6 Ton, Sopir Dan Pemilik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Vonis Hakim Turun Menjadi 1 Tahun Penjara
Terbukti Tindak Pindana Judi Togel Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara
Terlibat Kasus 30 Calon PMI Ilegal, Dua Terdakwa Ini Dihukum Masing-Masing 3 Tahun Penjara
Menadah Sepeda Motor Hasil Curian, Terdakwa Ini Divonis Penjara 5 Bulan
Komentar