Menadah Sepeda Motor Hasil Curian, Terdakwa Ini Divonis Penjara 5 Bulan

Administrator - Rabu, 15 Februari 2023 17:13 WIB
Menadah Sepeda Motor Hasil Curian, Terdakwa Ini Divonis Penjara 5 Bulan
tanjakberita.com -Terbukti menadah atau membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor hasil tindak pindana, majelis hakim PN Dumai memvonis terdakwa Ramot Soparta Sianturi selama 5 bulan penjara.

Hukuman 5 bulan untuk terdakwa Ramot Soparta Sianturi terungkap saat amar putusan perkara ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Mery Donna Tiur Pasaribu Hakim Ketua, Hamdan Saripudin dan Nurafriani Putri sebagai hakim anggota, Selasa, (14/2/2023).

Dalam sidang terbuka itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ramot Soparta Sianturi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan", sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Karenanya, hakim ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramot oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ramot Soparta Sianturi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Andi Sahputra Sinaga SH MH. Sebelumnya Ramot dituntut penjara selama 6 bulan.

Ramot Soparta Sianturi berurusan dengan hukum berawal pada bulan Oktober 2022 di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, membeli atau menadah satu unit motor dari Sudirman, juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini (penuntutan terpisah).

Sebelumnya Sudirman tidak dikenal oleh Ramot, karena Sudirman menawarkan gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna putih milik saksi Besman Hutasoit, Ramot pun menyetujui sebesar Rp1.700.000,-.

Atas perbuatan terdakwa Sudirman, ia dituntut JPU Andi Sahputra Sinaga SH MH dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru