Terbukti Tindak Pindana Judi Togel Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara

Administrator - Sabtu, 06 Mei 2023 21:30 WIB
Terbukti Tindak Pindana Judi Togel Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara
tanjakberita.com - Terbukti melakukan tindak pindana judi toto gelap (togel), oleh karena itu hakim PN Dumai menghukum terdakwa James Aritonang alias Tonang selama 10 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH menuntut terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini amar putusannya dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA oleh majelis hakim Muhammad Tahir SH sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Hamdan Saripudin SH, dan Edy Siong SH, Kamis (4/5/2023).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Dan oleh sebab itu, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa James Aritonang tersebut, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara.

Terdakwa James Aritonang berurusan dengan hukum dan sampai terpidana, ia terdakwa James Aritonang pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekira jam 14.00 Wib bertempat di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di sebuah warung bertempat di Pasar Leppin, ia sedang menunggu pembeli atau pemesan nomor togel.

Dan ia ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, awalnya Muhammad Ishamdi bersama dengan Rekan Leandris Bob Sinaga dan Nurhadi, serta personil Polsek Dumai Kota lainnya melaksanakan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Dumai Kota.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru