Awalnya Tipu Lalu Aniaya Korban, Kini Pelaku Masuk Jeruji Status Tersangka
Administrator - Minggu, 30 Juli 2023 12:21 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami Benny Maruli Tua Manullang (27).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2033) berawal sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT. Energi Unggul Persada, Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, kepada media melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, menjelaskan kejadian bermula saat tersangka RD Alias DN (26) menjual 1 (satu) unit Handphone terhadap korban (Maruli Tua Manullang).
Dan sebagai tanda jadi transaksi, korban telah menyerahkan uang senilai Rp 800.000 terhadap RD alias DN (26) atau pelaku.
"Namun karena handphone tersebut tak kunjung diserahkan oleh RD alias DN terhadap korban. Pada hari Minggu (23/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib di areal parkir PT Energi Unggul Persada, korban mendatangi RD alias DN untuk menanyakan Hp tersebut. Namun bukan Handphone yang diterima korban, melainkan korban secara tiba-tiba menerima pukulan pada pipi bagian kanan," jelas Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (29/7/2023).
Setelah memukul korban, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, RD alias DN lantas pergi meninggalkan korban. Setelah korban berusaha mengejar, RD alias DN malah mencakar leher korban sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka RD alias DN saat sedang berada disebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD alias DN akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Bonardo Purba, menghimbau agar seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Oknum Sopir Ini Gelapkan Barang Milik PT SDO Dibekuk Polsek Dumai Barat
Polres Dumai Grebek Penampungan TKI Amankan 8 Calon PMI Dan Seorang Tekong
Empat Pekerja Toko Bangunan Gasak Barang Milik Majikan Berbuntut Berurusan Hukum
Kasus Tipiring, Dua Warga Sedot BBM Dari Tanki Truck Milik Pengusaha Sawit Berurusan Hukum
Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Tiga Unit Rumah Petak Di Merdeka Baru Terbakar
Komentar