Dihukum PN Tarutung Bayar Rp 3 M, Bupati Humbahas Melawan
Administrator - Selasa, 25 Juli 2023 21:50 WIB
Bupati Humbahas, Banjarnahor.
tanjakberita.com, MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menghukum Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Medan, Sumut, Dosmar Banjarnahor membayar utang Rp 3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol.
Mantan Ketua DPC PDIP Humbahas itu, Dosmar mengaku sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut. "Saya sudah banding kemarin," kata Dosmar kepada detikSumut, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Senin (24/7/2023), perkara itu bernomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022.
Perjanjian pinjam meminjam uang itu dilakukan keduanya secara lisan. Uang tersebut dipinjam Dosmar untuk uang pemenangan dirinya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Humbahas pada Pilkada 2020.
"Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai UU sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata," demikian isi petitum tersebut.
Kasus itu pun terus bergulir. Pada Selasa (18/7/2023), majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dosmar bersalah karena tidak membayar utang tersebut.
"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam Pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.
"Menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar," sambung isi putusan itu.
Dalam putusan itu, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang tersebut secara tunai dan lunas. Selain uang Rp 3 miliar, Dosmar juga dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 645 ribu.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
Panitera PHI Rampas Hak Buruh, FAP Tekal Bakal Duduki Pengadilan Negeri Pekanbaru
3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai
Open Turnamen Cup 2023 Karate Internasional Mayor, Pelajar SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Raih Medali
Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media
Komentar