Gelapkan 50 Batang Pipa Peranca Di Area KID Pelintung, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Medang Kampai
Administrator - Selasa, 26 September 2023 16:25 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan GA alias GL (21), AY alias YR (21) dan SS alias SN (41) diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID) tepatnya di PT Wicaksana Mas, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (22/9/2023).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, SH, kepada media lewat keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketiganya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
GA alias GL merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara selaku Mandor PT Wicaksana Mas, AY alias YR sebagai warga Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara selaku Teknisi Perancah PT Wicaksana Mas dan SS alias SN adalah warga Kecamatan Medang Kampai, selaku Penadah barang hasil penggelapan.
"Pengungkapan bermula pada Kamis (21/9/2023) lalu, pimpinan PT Wicaksana Mas mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal PT Wicaksana Mas menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan barang berupa 50 besi pipa perancah dan 100 buah claimp pipa besi telah hilang sehingga PT Wicaksana Mas merugi mencapai Rp 21.000.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Selasa (26/9/2023).
Atas laporan perusahaan, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Ipda Bastian Rinaldy, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap GA alias GL (21) dan AY alias YR (21) di PT Wicaksana Mas dan keduanya telah mengakui perbuatannya dan menjual seluruh besi-besi milik PT Wicaksana Mas kepada SS alias SN (41) dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
Bersama ketiganya, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi ukuran 3 meter, satu unit Handphone Android merk Infinix Smart 5, satu unit Handphone Android merk Vivo Y21 dan satu unit Handphone Oppo A92.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GA alias GL dan AY alias YR akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan terhadap SS alias SN akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai.**(rls)
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Warga Rupat Bengkalis Ditemukan Tewas di Laut Dumai
Oknum Sopir Ini Gelapkan Barang Milik PT SDO Dibekuk Polsek Dumai Barat
Polres Dumai Grebek Penampungan TKI Amankan 8 Calon PMI Dan Seorang Tekong
Empat Pekerja Toko Bangunan Gasak Barang Milik Majikan Berbuntut Berurusan Hukum
Kasus Tipiring, Dua Warga Sedot BBM Dari Tanki Truck Milik Pengusaha Sawit Berurusan Hukum
Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Komentar