Kasus Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang Dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Mantan Bupati Inhu Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Sedangkan Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

Administrator - Selasa, 07 Februari 2023 15:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang Dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Mantan Bupati Inhu Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Sedangkan Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup
tanjakberita.com -Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, dituntut pidana penjara 10 tahun. Sedangkan, Bos Duta Palma Surya Darmadi menerima tuntutan hukuman seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (06/02/23).

Menurut JPU, dakwaan Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Oleh karenanya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip halloriau.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Raja Thamsir Rachman untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa utama dalam kasus tersebut, yakni Surya Darmadi dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu diduga merugikan negara sebesar Rp 104 triluin.***

Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru