Oknum Karyawan Hotel Sona View Diamankan Polres Dumai Terlibat Kasus Sabu 38,24 gr

Administrator - Selasa, 15 Agustus 2023 13:17 WIB
Oknum Karyawan Hotel Sona View Diamankan Polres Dumai Terlibat Kasus Sabu 38,24 gr
tanjakberita.com, DUMAI- Oknum karyawan Hotel Sona View berinisial HF alias H (34) diamankan tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket.

Pelaku (HF) alias H, diamankan tim Opsnal Satres Polres Dumai, Minggu (13/8/2023) saat HF sedang berada di ruangan SKY LONG hotel Sona View jalan Pattimura Dumai, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

HF als H (34) diketahui beralamat di jalan Melur, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH,SIK,MSi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel, SH.MH lewat keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (15/8/2023), menyampaikan, bahwasanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat pada awal bulan Agustus 2023.

"Informasi berawal saat Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kebenaran laporan masyarakat", ujar Kasat Narkoba Iptu Mardiwel.

Dijelaskan Mardiwel lagi, tepat di hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 23.45 Wib, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel Sona View, jalan Pattimura.

Atas informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Dan setiba dilokasi (tkp) tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di SKY LONG hotel Sona View jalan Pattimura Dumai, jelas Mardiwel.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ianya mengakui ada menyimpan barang berupa narkotika bukan tanaman jenis shabu di lantai 2 rumah orangtuanya di jalan Cerdrawasih.

Atas pengakuan tersebut, pelaku langsung dibawa tim Opsnal ke rumah orang tuanya untuk menunjukkan keberadaan barang haram tersebut.

Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan barang dimaksud.

Tepatnya di kamar lantai 2 (dua) kata Mardiwel, didalam laci lemari baju ditemukan dalam bungkusan plastik warna hitam 6 (enam) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Lain daripada itu HF als H (34) juga mengakui ada menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didapur Hotel Sona View tempat ia bekerja sebagai juru masak (koki), serta ada menyimpan alat untuk membungkus (pack) shabu dikamar penjaga Restoran Bebek Sultan di jalan Pattimura.

Kemudian pelaku kembali dibawa ke hotel Sona View untuk menunjukkan tempat menyimpan narkotika serta alat alat pembungkus seperti yang sampaikan ke Polisi.

"Dari hasil penggeledahan di 2 (dua) lokasi, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa antara lain : 8 (delapan) paket yang diduga jenis shabu beratnya 38,24 gram, 1 (satu) unit hand phone android merk oppo warna biru dongker.

Selain bb tersebut ada bb lainnya turut diamankan petugas yakni 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam BM 6752 ABD, 1(satu) blok plastik bening, 1 buah gunting potong, 1 buah gunting jepit,1 buah timbangan digital merk constant dan 1 buah staples warna hitam.

Dijelaskan Mardiwel, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan selanjutnya.

Dan atas perbuatannya ujar Mardiwel, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) yo psl 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru